Langgam.id - Wakil Wali Kota Pariaman Mardison Mahyuddin mengikuti konferensi video dengan Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno, Jumat (11/9/2020) malam. Pertemuan virtual itu dalam rangka Sosialisasi Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Provinsi Sumbar.
"Siap-Siap, bagi yang tidak memakai masker akan dipidana, mulai dari kurungan penjara sampai denda," kata Mardiso, usai acara. Bersama wawako, ikut dalam pertemuan itu Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Dandim 0308 Pariaman Letkol Czi. Titan Jatmiko, Sekdako Pariaman Fadli dan sejumlah pejabat pemko.
"Sebelumnya kita di Pemko Pariaman juga sudah membuat Perwako tentang sanksi administrasi dan sanksi sosial terhadap masyarakat yang tidak mengindahkan protokol kesehatan. Karena Provinsi sudah mengeluarkan Perda, maka kita nantinya akan mengikuti Perda yang dibuat oleh provinsi ini," ujar Mardison.
Baca Juga: Perda Adaptasi Kebiasaan Baru Sah, Gubernur Sumbar Langsung Bertemu Forkopimda
Ia mengatakan, Pemko Pariaman mendukung langkah gubernur yang berinisiatif membuat Perda ini bersama dengan DPRD Provinsi. "Kita di kabupaten/ jota diberi waktu satu minggu untuk mensosialisaikan Perda ini. Setelah satu minggu, maka Perda ini akan mulai diterapkan di seluruh Sumbar." tuturnya.
Dalam sosialisasi, gubernur mengatakan, Perda tersebut disahkan untuk menjadi landasan kebijakan menekan laju penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi Sumbar.
"Kita sudah ada pergub, perwako, maupun perbup, semuanya dalam konteks sanksi administratif. Ternyata tidak efektif untuk membiasakan dan memaksa masyarakat mengikuti protokol kesehatan. Karena itu, kita siapkan Perda ini agar punya posisi yang lebih tinggi," kata gubernur.
Menurutnya, setelah tujuh hari sosialisasi, bagi yang melanggar tidak juga pakai masker, pemerintah akan berikan sanksi pidana, administratif dan sanksi sosial. Dalam perda itu disebutkan, pelanggar protokol kesehatan diancam sanksi kurungan selama dua hari. Hal itu dijelaskan dalam BAB IX tentang Ketentuan Pidana.
“Setiap orang yang melanggar kewajiban menggunakan masker sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat 1 huruf d angka 2, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) hari atau denda paling banyak Rp 250.000,” demikian terturlis dalam Pada pasal 110 ayat 1.
“Perda ini nantinya akan diterapkan diseluruh Kabupaten/Kota. Bupati dan wali kota sudah tidak usah membuat Perda lagi didaerahnya, karena Perda Provinsi sumbar ini nantinya akan mengikat untuk seluruh Kabupaten/Kota yang ada di Sumbar,” ungkap irwan.
Gubernur juga mengingatkan bahwa keberhasilan penanganan Covid-19 membutuhkan peran dua pilar, yaitu Pilar Pertama dalam hal ini Pemerintah, baik Executif, DPRD, TNI, Polri, ASN, BUMN/BUMD dan Pilar Kedua adalah Masyarakat.
"Kalau kita dipemerintahan sudah membuat aturan dan secara masif mensosialisasikanya dan mengimplementasikanya, tetapi tidak didukung oleh masyarakat, maka akan tidak berhasil juga, karena itu, untuk mendisiplinkan masyarakat yang masih acuh terhadap penyebaran Covid-19 ini, kita mengeluarkan Perda AKB ini," tutup orang nomor satu di Provinsi Sumbar ini.