Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu pada Rabu (9/9/2020) hari ini di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat. Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap delapan perkara akan mulai pukul 09.30 WIB.
Sekretaris DKPP Bernad D Sutrisno menuturkan, semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference. “Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” katanya di situs resmi DKPP.
Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.
Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung.
“Para pihak dan masyarakat dapat menyaksikan jalannya persidangan tanpa harus mendatangi lokasi dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja. Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu. Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” kata Bernad.
Dari delapan perkara tersebut, ada dua terkait penyelenggara pemilu di Sumatra Barat. Pertama, Anton Ishaq, Zainal Abidin dan Rudi Herman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman) sebagai teradu. Kedua, terkait Ketua KPU Kabupaten Limapuluh Kota Masnijon sebagai teradu. (*/AE/SS)