Langgam.id - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatra Barat (Sumbar) mengeluarkan pengumuman tentang batas akhir waktu pendataan dan pelaporan satwa yang dilindungi, terutama jenis burung.
Dalam pengumuman bernomor PG:827/K.9/TU/TSL/08/2020 tanggal 28 Agustus 2020 yang ditanda tangani oleh Kepala BKSDA Sumbar Erly Sukrismanto, disampaikan bahwa pendataan satwa berakhir pada tanggal 4 September 2020 pukul 14.30 WIB.
Sebelumnya pada tahun 2018, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengeluarkan peraturan menteri LHK nomor P.20/2018 terakhir diubah dengan peraturan menteri LHK nomor P.106/2018 tentang daftar tumbuhan dan satwa dilindungi.
Dalam peraturan tersebut beberapa jenis satwa terutama burung yang sebelumnya tidak masuk daftar dilindungi menjadi dilindungi. Seperti burung Tiong Emas (Beo) dan burung Cica Daun atau murai daun.
Sejak dikeluarkannya aturan tersebut, bagi masyarakat yang terlanjur memiliki dan memelihara satwa dilindungi diwajibkan untuk melaporkannya kepada BKSDA sehingga didata dan dibuatkan tanda pelaporan.
Dalam pasal 1B ayat 4 aturan tersebut dijelaskan bahwa tenggang waktu pendataan adalah selama 2 tahun sejak peraturan tersebut dikeluarkan. Untuk satwa l burung dilindungi wajib melaporkan sedangkan yang tidak dilindungi secara sukarela melaporkannya.
BKSDA selalu unit pelaksana teknis (UPT) kementerian lingkungan hidup dan kehutanan di daerah yang memiliki tugas dan wewenang pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar telah melakukan sosialisasi dan membuka posko pendataan di setiap kantor BKSDA di daerah kabupaten/kota.
"Apabila setelah masa pendataan selesai, maka kepada pemilik satwa terutama burung dilindungi yang tidak melaporkan kepemilikannya akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku," katanya.
Sebelumnya pada tanggal 17 Juli di pasar lawang kecamatan Matur, BKSDA bersama Polres Agam menangkap oknum guru yang bekerja Padang Pariaman yang akan memperjual belikan burung dilindungi jenis Tiong Emas/Beo (Graculla religiosa) dan burung Nuri Kalung Ungu (Eos squamata) dengan modus menggunakan akun facebook palsu. Saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres Agam.
Sesuai undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa dilindungi baik dalam keadaan hidup ataupun mati ataupun bagian-bagian tubuhnya.
"Sanksi terhadap perbuatan tersebut adalah pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah," katanya. (*/Irwanda/ICA)