Langgam.id - Dewan Perwakilan Raktyat Daerah (DPRD) Kota Pariaman sampaikan pendapat akhir fraksi (stemmotivering) terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Pariaman Tahun 2020 kepada Wakil Walikota Pariaman Mardison Mahyuddin dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Desa Mangguang, Jumat (28/8/2020).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Fitri Nora, disaksikan Wakil Ketua DPRD Mulyadi dan anggota DPRD, Sekdako Fadhli, staf ahli serta segenap Kepala OPD Pemko Pariaman.
Semua fraksi di DPRD Kota Pariaman, mulai dari Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh M.Yasin, Fraksi PPP yang disampaikan oleh Ikhwan Idham, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Jonasri, Fraksi Bulan Bintang Nurani yang disampaikan oleh Fadhly, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ali Bakri dan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hamdani yang kesemua fraksi tersebut menerima dan menyetujuinya .
Wakil Walikota Pariaman, Mardison Mahyuddin ucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman.
“Kami atas nama Pemko Pariaman mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Pariaman yang telah melaksanakan dalam rangkaian proses pembahasan rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 dan sampai hari ini penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi," ujarnya.
“Dan alhamdulillah semua yang disampaikan oleh masing-masing fraksi dari enam fraksi tersebut yakni Fraksi Demokrat yang disampaikan oleh M.Yasin, Fraksi PPP yang disampaikan oleh Ikhwan Idham, Fraksi Nasdem yang disampaikan oleh Jonasri, Fraksi Bulan Bintang Nurani yang disampaikan oleh Fadhly, Fraksi Golkar yang disampaikan oleh Ali Bakri dan Fraksi Gerindra yang disampaikan oleh Hamdani, semua fraksi tersebut menyetujuinya," ulasnya.
Mardison Mahyuddin juga jelaskan bahwa bentuk kegiatan hari ini merupakan perwujudan dari rasa tanggung Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Pariaman terhadap keberlangsungan penyelanggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kota Pariaman.
“Dengan telah disepakatinya rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun 2020 adalah wujud tanggung jawab yang sama antara eksekutif dan legislatif melalui fungsi dan kewenangan masing-masing," imbuhnya.
Sejalan dengan hal itu, kami berharap agar persetujuan dan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan Kota Pariaman Tahun 2020 yang telah kita laksanakan ini, dapat berlanjut dengan persetujuan Ranperda tentang APBD Perubahan Kota Pariaman TAhun anggaran 2020.
“Dan kepada setiap OPD nantinya untuk dapat dengan seksama memperhatikan dan mengimplementasikan kedua dokumen tersebut dalam rencana kerja anggaran OPD," pungkasnya mengakhiri. (Inf/HFS)