Langgam.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mewaspadai potensi pelanggaran ketidaknetralitasan aparatur sipil negara (ASN) di Pilkada 2020. Apalagi, Agam dinilai memiliki indeks kerawanan pemilu (IKP) tinggi yang menempati urutan ke-10 secara nasional.
Ketua Bawaslu Agam Elvys mengatakan, sesuai rilis IKP yang dikeluarkan Bawaslu RI, Kabupaten Agam miliki tingkat kerawanan tinggi dalam pada Pilkada 2020.
"Netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pilkada berjalan jujur dan adil," katanya, Jumat (28/8/2020).
Bawaslu sendiri, kata Elvys, telah menggelar sosialisasi menyangkut netralitas ASN secara virtual pada Rabu (26/8/2020) lalu. Kegiatan itu diikuti ASN Pemkab Agam, ASN cabang Dinas Pendidikan Sumbar di wilayah Agam.
Menurutnya, sosialisasi ini wujud dari pelaksanaan tugas Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.
"Ketidak-netralan ASN adalah salah satu potensi pelanggaran dalam pemilu. Itu harus selalu diawasi," tuturnya.
Dia berharap ASN dapat mengamalkan aturan dengan sebaik-baiknya tanpa membuka ruang ketidak-netralan. "Di Agam, sudah ada ASN yang dijatuhkan sanksi disiplin,akibat melanggar netralitas saat pilpers dan pilkada tahun ini," katanya. (*/ICA)