Langgam.id - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan seorang anggota KPU Kabupaten Dharmasraya bernama Zainal Efendi. Pemeriksaan yang dijadwalkan berlangsung Jumat (28/8/2020) itu menyangkut dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, perkara ini tertuang dalam nomor 79-PKE-DKPP/VIII/2020. Laporan itu diadukan oleh Ansori, Pengawas Kelurahan Desa Sungai Rumbai Timur.
Dalam pokok aduan, kata Bernad, teradu diduga melakukan tindakan pengusiran terhadap pengadu dari ruangan tempat acara Bimbingan Teknis Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP). Pengusiran tersebut dilakukan langsung oleh teradu di depan umum menggunakan pengeras suara.
"Rencananya, sidang pemeriksaan akan digelar di Kantor Bawaslu Sumbar. Sidang akan dilakukan dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan untuk pencegahan covid-19," katanya dalam keterangan tertulis diterima langgam.id, Rabu (26/8/2020) malam.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang tersebut akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar.
Bernad menyebutkan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau Pihak Terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yaitu lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar. Untuk sidang akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial DKPP," ujarnya.
Sidang kode etik DKPP tersebut bersifat terbuka, masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan. Sidang bisa disaksikan melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP. (Irwanda/ICA)