Langgam.id - Belanja tak terduga Kota Padang naik menjadi Rp172 milar dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020. Sebelumnya, alokasi belanja tidak terduga hanya adalah Rp4 miliar. Anggaran tersebut berasal dari penyesuaian/pengurangan pendapatan daerah dan refocusing anggaran belanja pegawai, belanja hibah, bantuan sosial dan belanja langsung SKPD.
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul menyampaikan hal itu saat membuka Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD Kota Padang Tahun Anggaran 2020 di aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Padang, Aie Pacah, Minggu (23/8/2020).
Menurutnya, alokasi prioritas anggaran belanja daerah dari belanja tidak terduga ini untuk pembiayaan penanganan kesehatan, pemulihan dampak ekonomi dan penyediaan jaminan sosial masyarakat berupa bantuan sosial tunai akibat pandemi Covid-19.
"Pandemi Covid-19 yang terjadi sejak Maret 2020 lalu, telah mengakibatkan berkurangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang sekitar 25 persen dari target tahun 2020. Oleh sebab itu kita perlu melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan kembali penghasilan daerah," kata Amasrul, sebagaimana dirilis akun resmi Humas Kota Padang.
Ia berharap, pengalokasian anggaran ini dapat menunjang pelaksanaan pola hidup baru (new normal). Baik dalam sektor pendidikan, perdagangan, pelayanan pemerintah, fasilitas umum, pariwisata dan tempat ibadah. Juga mengoptimalkan layanan kesehatan, pelayanan publik dan percepatan pemulihan ekonomi di Kota Padang.
"Di samping itu juga dapat memberikan dukungan bagi pelaku UMKM, peningkatan lapangan pekerjaan pasca Covid-19. Dan memberikan fasilitas serta kemudahan berusaha dan stimulus investasi bagi stakeholder terkait," ujar Sekda.
Kepala BPKAD Budi Payan dalam laporannya mengatakan, sebelum menjadi Perda, Ranperda terlebih dahulu mesti disosialisasikan kepada masyarakat. Tujuannya untuk memberikan informasi mengenai hak dan kewajiban pemerintah daerah serta masyarakat dalam pelaksanaan APBD.
"Sosialisasi ini untuk memberikan informasi terkait proses penyusunan perencanaan dan penganggaran perubahan APBD. Sehingga terwujudnya pengelolaan keuangan daerah yang tertib, taat peraturan, efektif, efisien, ekonomis, bertanggungjawab, transparan dan bermanfaat bagi masyarakat dapat terwujud. Tujuannya, sebagai upaya meningkatkan good governance dan clean government," jelasnya.
Hadir dalam sosialisasi tersebut semua pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang, pimpinan DPRD, Camat dan unsur lembaga/organisasi masyarakat yang ada di Kota Padang. Sebagai narasumber Sekda Amasrul dan Kepala BPKAD Budi Payan. (*/SS)