Langgam.id - Sebanyak 240 narapidana di Kota Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar) mendapat remisi di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75. Remisi itu diberikan terhadap tahanan mulai dari 1 bulan hingga 6 bulan.
Wali Kota Pariaman, Genius Umar menyebutkan, pemberian remisi terhadap para tahanan merupakan wujud apresiasi, karena mereka telah berperilaku baik selama di dalam tahanan.
"Pemberian remisi ini dilihat dari perilaku mereka sehari-hari. Jika perilaku mereka baik, maka negara akan memberikan remisi kepada mereka," ujarnya dikutip dari rilis yang diterbitkan di situs pariamankota.go.id, Senin (17/8/2020).
Pemberian remisi itu disampaikan Genius Umar dalam video conference bersama Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasona Laoly di Lapas Kelas II B Pariaman, Karan Aur.
Remis yang diberikan kepada 240 tahanan itu, jelas Genius Umar dibagi 2 kelompok, yaitu Remisi Umum Sebagian (RU I) sebanyak 191 orang dan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang.
"Untuk Lapas Pariaman ini, dari 240 orang tersebut, 119 orang mendapat Remisi Umum Sebagian dengan potongan masa tahanan selama 6 bulan 5 orang, 5 bulan 20 orang, 4 bulan 27 orang, 3 bulan 54 orang, 2 bulan 31 orang dan 1 bulan 54 orang. Sedangkan Remisi Umum Terkait PP 99 Tahun 2012 sebanyak 49 orang dengan potongan masa tahanan 6 bulan 1 orang, 5 bulan 6 orang, 4 bulan 21 orang, 3 bulan 17 orang dan 2 bulan 4 orang," ungkapnya.
Baca Juga: 585 Narapidana Lapas Padang Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Tidak hanya itu, Genius Umar juga mengapresiasi Kalapas Kelas II B Pariaman dan jajaran yang telah bekerja maksimal dengan menggelar berbagai kegiatan yang mengasah ketrampilan dan kemampuan dari para narapidana dan tahanan.
“Kami akan mendukung penuh apa yang menjadi tugas dari Kalapas dan jajaranya yang telah memberikan bekal berupa ketrampilan dan hal lainnya, yang kiranya dapat menjadi pegangan bagi mereka ketika mereka kembali ke masyarakat,” katanya. (*/ZE)