Pekerja Dapat Rp600 Ribu Per Bulan dari Pemerintah, Ini Syaratnya

Bansos Covid-19 Padang Panjang, ilustrasi upah, bansos tunai, investasi bodong, thr menaker, gaji ke-13

Ilustrasi Uang (Foto: EmAji/Pixabay.com)

Langgam.id - Pemerintah bakal memberikan subsidi upah bagi pekerja dan buruh untuk meningkatkan kemampuan selama pandemi covid-19. Setiap pekerja akan medapat bantuan Rp 600 ribu per bulan, selama 4 bulan berturut-turut.

”Bantuan pemerintah ini merupakan program stimulus yang dikoordinasikan dan dibahas bersama tim Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Kementerian BUMN, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Keuangan, dan BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah sebagaimana dikutip dari laman seskab.go.id, Senin (10/8/2020).

Baca juga: Kabar Baik, Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus

Dana itu, kata Eva, akan diberikan pada 15.725.232 pekerja atau buruh. Ada 4 kriteria pekerja yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Pertama, penerima merupakan warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan. Kedua, terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Ketiga, peserta membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Keempat, memiliki rekening bank aktif dan tidak termasuk dalam peserta Kartu Prakerja dan peserta membayar iuran sampai dengan bulan Juni 2020.

”Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan memindahbukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah melalui bank-bank BUMN yang terhimpun dalam Himpunan Bank Milik Negara,” ujarnya.

Eva mengatakan, bantuan itu diberikan setiap 2 bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan subsidi itu sebesar Rp1,2 juta per orang.

”Untuk data calon penerima bantuan upah ini bersumber dari data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang telah dilakukan verifikasi dan validasi oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai kriteria dan persyaratan yang ditentukan,” ucap dia. (seskab/ABW).

Baca Juga

PAD Padang Jelang Tutup Tahun Masih Jauh di Bawah Ekspektasi
PAD Padang Jelang Tutup Tahun Masih Jauh di Bawah Ekspektasi
Pohon Enau, Peluang Ekonomi Baru di Sumatera Barat
Pohon Enau, Peluang Ekonomi Baru di Sumatera Barat
Memperingati Hari Bumi, WALHI dan Ford Foundation Dorong Ekonomi Nusantara untuk Pulihkan Indonesia
Memperingati Hari Bumi, WALHI dan Ford Foundation Dorong Ekonomi Nusantara untuk Pulihkan Indonesia
Produksi Udang Vaname Agam Capai 1.431 Ton Sepanjang Tahun 2023
Produksi Udang Vaname Agam Capai 1.431 Ton Sepanjang Tahun 2023
Wali Kota Padang Klaim Realisasi Progul Lebihi Target per Bulan Oktober
Wali Kota Padang Klaim Realisasi Progul Lebihi Target per Bulan Oktober
Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) mengaku takjub dan terpukau dengan keindahan yang dimiliki Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Jurus-jurus Mentawai Keluar dari Status Daerah Tertinggal