Langgam.id - Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung lama dan tak menunjukkan tanda-tanda akhir, jelas berdampak pada ekonomi. Pemerintah pusat pun membuka kran peminjaman bagi daerah yang ekonominya terhuyung.
Pemerintah Daerah (Pemda) bisa mengajukan pinjaman ke Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan (Dirjen PK) Prima Astera memaparkan syarat-syarat Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah pada acara virtual tentang Pinjaman PEN untuk Pemerintah Daerah (Pemda), Jumat, (7/8).
Pertama, daerah tersebut merupakan daerah terdampak Covid-19.
Kedua, daerah tersebut memiliki program ekonomi daerah yang sejalan dengan PEN Nasional.
Baca Juga: Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Termaktub dalam Desain RAPBN 2021
“Persyaratan pinjaman daerah yang pertama adalah daerah tersebut harus merupakan daerah yang terdampak Covid-19. Kedua memiliki program atau kegiatan Pemulihan Ekonomi Daerah yang mendukung program PEN Nasional yang secara garis besar dibagi 3 bagian yaitu kesehatan, jaring pengaman sosial atau bansos, ketiga untuk mendukung bangkitnya perekonomian,” jelasnya.
Ketiga, jumlah sisa pinjaman ditambah dengan jumlah pinjaman yang akan ditarik tidak melebihi 75% dari jumlah penerimaan umum APBD tahun sebelumnya.
“Ini sebenarnya ketentuan umum yang berlaku untuk semua pinjaman daerah, ada treshold 75%,” tegasnya, sebagaimana dicuplik dari setkab.go.id.
Keempat, daerah harus memenuhi rasio kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan pinjaman daerah paling sedikit sebesar 2,5%. (Osh)