6 Kali Beraksi di Padang, DPO Jambret Diringkus Polisi

DPO jambret yang diringkus jajaran Polresta Padang. (Foto: Dok.Polresta Padang)

DPO jambret yang diringkus jajaran Polresta Padang. (Foto: Dok.Polresta Padang)

Langgam.id - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Padang meringkus seorang tersangka penjambretan yang sudah bersaksi di enam lokasi di Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar). Tersangka berinisial IF (23) itu juga sebelumnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak beberapa bulan belakangan.

Penangkapan IF berawal dari hasil pengembangan tersangka pertama berinisial D yang telah dulu ditangkap pihak kepolisian. Berkas perkara tersangka D pun juga telah dilimpahkan ke kejaksaan (P-21).

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernanda mengatakan, dari keterangan tersangka pertama diketahui bersaksi bersama rekannya, Ifandi. Hasil penyelidikan, didapat lokasi persembunyian tersangka.

"Tersangka IF kami tangkap di Jalan Banuaran Kelurahan Banuaran Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung. Penangkapan berlangsung kemarin sore," kata Rico dihubungi langgam.id, Jumat (7/8/2020).

Ia menyebutkan, tersangka merupakan komplotan jambret yang aksinya sempat terekam kamera pengawas (CCTV). Aksi terakhirnya, dilakukan di salah satu gang di Jalan M Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

"Kalau totalnya ada enak lokasi penjambretan. Yang terakhir ini, tersangka menjambret seorang ibu-ibu tua yang sedang menggenggam telepon seluler. Kondisi di gang tempat kejadian memang sepi waktu itu," ujarnya.

Rico mengungkapkan, dari pengungkapan kasus ini pihaknya menyita satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan tersangka ketika beraksi. Saat ini, terangkat Ifandi telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang.

"Tersangka ini beraksi memang selalu berdua. Untuk tersangka Debi berkas perkaranya sudah tahap dua kami limpahkan ke kejaksaan," tuturnya.

Sebelumnya, Rico tak menampik aksi penjambretan belakang sering terjadi. Setidaknya, Juni hingga Agustus, sudah ada 12 kasus penjambretan terjadi di wilayah hukum Polresta Padang. Dari total kasus itu, 15 orang tersangka telah diamankan.

"Bulan Juli ada empat kasus, Agustus dua kasus. Untuk dua bulan ini total tersangka jambret diamankan sebanyak sembilan orang. Sedangkan Juni ada enam kasus, tersangka enam orang," jelasnya.

Rico mengungkapkan, tersangka jambret yang diamankan berusia beragam, namun tidak ada yang di bawah umur. Mayoritas, para tersangka pemain baru yang memanfaatkan kesempatan.

"Misalnya pengendara lengah meletakkan handphone di dasbor motor, begitupun korban misalnya lengah sedang menelpon di jalan. Pelaku jambret ini juga menyasar anak bawah umur yang lalai ketika memang handphone," ujarnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Balanjuang dengan Warga Kuranji, Fadly Amran Berkomitmen Jadi Pemimpin yang Melayani
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang
Fadly Amran Janjikan UMKM Naik Kelas untuk Sejahterakan Masyarakat Padang