7 Terpidana Korupsi di Sumbar Masih Buron, Ini Daftarnya

Kajati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Kepala Kejati Sumbar Amran. (Foto: Irwanda)

Langgam.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar) membeberkan sebanyak tujuh terpidana kasus korupsi yang hingga kini masih buron atau masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka merupakan terpidana yang terlibat kasus sejak tahun 2017 hingga 2019.

Kepala Kejati Sumbar Amran mengatakan, ketujuh buronan korupsi itu ditangani beberapa Kejaksaan Negeri (Kejari) di Sumbar. Buronan tersebut telah terbukti bersalah dan berkekuatan hukum tetap di Mahkamah Agung.

“Untuk buronan khusus tindak pidana khusus, ada tujuh. Untuk buronan ini, saya mohon doanya tim bisa menemukan,” kata Amran saat jumpa pers di Kejati Sumbar, Rabu (22/7/2020).

Buronan korupsi itu di antaranya bernama Ramli Ramonasari yang ditangani Kejari Pariaman. Dia melakukan tindak pidana korupsi pekerjaan proyek penyedia air bersih di Kecamatan Lubuk Alung, Kabupaten Padang Pariaman tahun 2011.

Selanjutnya, Khuslaini yang ditangani Kejari Solok. Buronan ini melakukan penyelewengan dana revalitasi pondok pemuda di Selasih, Kabupaten Solok tahun 2013. Putusan Mahkamah Agung pada tanggal 18 Agustus 2016.

“Kemudian Juniadi buronan Kejari Solok juga. Dia melakukan tindakan penyelewengan dana bina lingkungan (DBL) dalam rangka mengembangkan usaha tani program kawalan pangan di wilayah Solok,” ujarnya.

Amran mengungkapkan, tindakan korupsi yang dilakukan buronan Junaidi ini pada tahun 2012-2013 dari PT Sang Hyang Seri Cabang Solok. Penyelewengan dana mencapai Rp3 miliar.

“Keempat Kejari Pasaman atas buronan bernama Ali Basyar. Perkara tindak korupsi dalam mengelola dan mengunakan anggaran kantor non belanja pegawai yang dilakoninya,” jelasnya sembari menyebutkan terpidana memerintahkan bawahannya yang mengakibatkan kerugian negara Rp99 juta lebih.

Untuk buronan kelima adalah bernama Zafrul Zamzani yang ditangani oleh Kejari Sijunjung. Terpidana melakukan tindak pidana korupsi tentang dugaan penggelapan dana bantuan untuk koperasi sapi.

Amran menyebutkan untuk buronan keenam bernama Agustinus Tri Siwi Roy terpidana yang ditangani Kejaksaan Mentawai. Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website.

“Terkahir Dodi Bashwardjojo yang juga ditangani Kejari Mentawai. Dia juga Terpidana melakukan penyalahgunaan keuangan negara dalam proyek pembuatan situs website Mentawai,” tuturnya. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Kasus Dosen Poltekkes Padang Jatuh dari Lantai III, Polisi Cek CCTV 
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Dua Orang Diduga Korupsi Proyek Dermaga di Mentawai Resmi Ditahan, Kerugian Negara 17 M
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Keterlibatan Adik Ketua Kadin Sumbar di Kasus Korupsi Jembatan Sikabu Padang Pariaman
Pemerintah Kota Padang mengajukan pengadaan 1.540 unit tablet Android senilai Rp3 miliar dalam APBD Kota Padang 2026. Ilustrasi Canva
Pemko Padang Anggarkan Rp3 Miliar Lebih Beli 1.500 Tablet Android
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Revitalisasi Pasar Raya Padang, Relokasi Pedagang Ditargetkan hanya Sampai September
Aksi simbolik di depan Kantor Gubernur Sumatra Barat, Jalan Sudirman, Kota Padang, Senin (22/6/2026)
Spanduk Jumbo “Sumbar Belum Pulih Terbentang” di Depan Kantor Gubernur