Langgam.id - Presiden Joko Widodo resmi membubarkan Gugus Tugas Penanganan Covid 19 baik tingkat nasional, maupun provinsi hingga kabupaten/kota, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid 19 dan Pemulihan Ekonomi.
Salah satu hal yang diatur di dalam Perpres tersebut adalah pembubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini diatur dalam Pasal 20 Ayat (2), dan digantikan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Dalam Pasal 20 Ayat (2) huruf a disebutkan bahwa Keppres Nomor 7 Tahun 2020 yang diubah menjadi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Kemudian, sebagaimana dilansir dari sumbarprov.go.id, pada Pasal 20 Ayat (2) huruf c disebutkan bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah dilaksanakan oleh Komite Kebijakan dan/atau Satuan Tugas Penanganan Covid-19/Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memiliki tugas antara lain melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19.
Lalu, juga bertugas menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 secara cepat dan tepat.
Satuan Tugas ini juga bertugas melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid, yang diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Baca Juga: Kinerja Terbaik se-Indonesia, Gugus Tugas Nasional Apresiasi Andani dan Labor Unand
Sementara itu, di Perpres pada Pasal 11 disebutkan Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 beranggotakan unsur pemerintah dan unsur lainnya yang diperlukan. Di mana susunan keanggotaan dan struktur organisasinya ditetapkan oleh Komite Kebijakan.
Seperti diketahui Komite Kebijakan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan didampingi oleh enam wakil yakni Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menkopolhukam Mahfud MD, Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Sedangkan di daerah, gubernur dan bupati/wali kota membentuk Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Penanganan Covid-19 di daerah dilakukan dengan memperhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19. (Osh)