Langgam.id - Tiga pedagang minuman tuak diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Sabtu (18/7/2020) malam. Tindakan ini dilakukan karena aktivitas mereka dinilai telah meresahkan masyarakat.
Tiga lokasi pedagang minuman tuak itu berada di Simpang Gia, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Sebelumnya, pedagang ini telah diperingati oleh Ketua RT setempat, namun tidak dihiraukan.
"Berdasarkan laporan Ketua RT dan warga setempat yang telah resah, kami turunkan personel untuk dilakukan penindakan," ujar Kepala Satpol PP Kota Padang, Alfiadi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (19/7/2020).
Alfiadi mengakui, saat penertiban di lokasi sempat terjadi adu mulut antara personelnya dengan dengan pedagang minuman tuak. Para pedagang pun juga mengeluarkan kata-kata kasar dan memaki petugas.
Meskipun demikian, kata Alfiadi, penertiban tetap dilakukan. Dalam operasi razia itu, satu unit speaker aktif dan dua ember besar yang berisikan minuman tuak disita petugas.
"Pemilik tuak kami panggil ke Mako Satpol PP dalam rangka memberikan pembinaan serta diberikan arahan terkait aktivitas mereka yang telah meresahkan itu," katanya. (Irwanda/ICA)