Langgam.id - Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Payakumbuh bersama tim gabungan menyegel dua buah bangunan karena tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan ketentuan lainnya.
Dua bangunan yang disegel tersebut bertempat di Kelurahan Taratak Padang Kampuang Kecamatan Payakumbuh Utara dan Kelurahan Nunang Daya Bangun Kecamatan Payakumbuh Barat. Tim penyegelan bangunan terdiri dari Dinas PUPR Kota Payakumbuh, TNI, Polri, Satpol PP, unsur dari Kecamatan, unsur dari Kelurahan, Babinsa, dan Bhabinkamtibmas.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan dasar dari penyegelan bangunan itu telah diatur dalam Perda Nomor 16 Tahun 2011 Tentang Bangunan.
Kemudian, juga Perda Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta Perwako Nomor 82 tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan dan Pengendalian Bangunan.
“Izin mendirikan bangunan (IMB) itu penting, kalau di kita aturannya sudah ada, tidak bisa asal membangun saja, mari ikuti regulasi yang ada,” ujarnya dikutip langgam.id dari laman resmi pemda, Jumat (17/7/2020).
Muslim menghimbau warga bagi yang ingin mendirikan bangunan agar mengurus perizinannya terlebih dahulu, karena bila tidak dilakukan, pemerintah bisa melakukan penyegelan karena dianggap melanggar aturan. (rls/HF)