Sepekan, 6 Pasangan Ilegal Ditangkap Satpol PP Padang di Penginapan Pasir Jambak

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto. (Foto: Irwanda)

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto. (Foto: Irwanda)

Langgam.id - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar) telah menertibkan enam pasangan muda-mudi tanpa ikatan pernikahan yang kedapatan berduaan di sebuah penginapan. Jumlah tersebut terjaring dalam razia kurun waktu sepekan di bulan Juli 2020.

Mirisnya, pasang dimabuk asmara ini kedapatan dalam satu kawasan, yaitu di penginapan kelas melati di daerah Pasir Jambak, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang. Berulang kali, ada saja para muda-mudi melakukan perbuatan tak senonoh.

Fenomena ini jelas mencoreng nama baik Ranah Minang yang menggenggam falsafah Adaik Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Teranyar, Satpol PP Padang mendapati pasangan remaja berduaan di dalam kamar penginapan hingga sangking cemasnya, mereka bersembunyi di semak-semak.

"Penindakan ini kami lakukan sesuai laporan masyarakat. Sampai saat ini sudah enam pasang muda-mudi, artinya 12 orang yang telah ditindaki," ujar Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Satpol PP Kota Padang, Bambang Suprianto, Rabu (8/7/2020).

Mayoritas, kata Bambang, muda-mudi yang kedapatan berduaan di penginapan itu berumur cukup dewasa. Secara aturan, mereka yang diamankan langsung dilakukan pembinaan.

"Pembinaan kemudian dilakukan pemanggilan orang tua. Di hadapan orang tua mereka membuat surat pernyataan dengan materai. Tentu mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," katanya.

Bambang mengakui, peran semua pihak sangat perlu dalam pengawasan. Terutama, para orang tua dalam membimbing anaknya dalam lingkungan pergaulan.

Begitu juga organisasi perangkat daerah yang berwenang dalam soal pengawasan penginapan diperlukan bersinergi. Apalagi, persoalan perizinan terhadap penginapan yang diduga melanggar aturan.

"Bisa jadi OPD terkait menegur penginapan yang tidak sesuai aturan itu. Kami selaku penegak, sesuai keputusan OPD itu bisa jadi dicabut izinnya, kalau diputuskan ditutup, ya kami tindaklanjuti selaku penegak aturan perda," tuturnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga akan memanggil terlebih dahulu para pengelola penginapan tersebut. Hal ini buntut seringnya ditemukannya para pasangan remaja kedapatan berduaan dalam penginapan. (Irwanda/ICA)

Baca Juga

Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Bantah Maigus Nasir Pernah Divonis Korupsi, Mantan Pejabat Kejagung: Fitnah
Keluyuran saat proses belajar mengajar (PBM) berlangsung, sebanyak 10 pelajar diamankan personel Satpol PP Padang pada Senin (18/11/2024).
Keluyuran di Jam Sekolah, 10 Pelajar Diamankan Satpol PP Padang
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Temui Penyandang Disabilitas di Kuranji, Fadly Amran Janjikan Kota Inklusif
Sebanyak 10 pelanggar peraturan daerah (Perda) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Padang pada Kamis
10 Pelanggar Perda Jalani Sidang Tipiring di PN Padang
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Pulihkan Ekonomi Kota Padang, Fadly Amran Bakal Revitalisasi Pasar Raya
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat
Fadly Amran Janji Jadikan Padang Kota Sehat