Langgam.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total reskturisasi atau penundaan cicilan pinjaman debitur di Sumatra Barat baik melalui perbankan maupun perusahaan multifinance mencapai Rp9,5 triliun sampai 22 Juni 2020.
Kepala OJK Sumbar Misran Pasaribu menyebutkan sebagian besar debitur yang mengajukan penundaan pembayaran cicilan telah disetujui oleh bank dan lembaga jasa keuangan non bank, yang total nilainya sekitar Rp9,5 triliun dengan jumlah debitur sebanyak 172.825 debitur.
“Data sampai 22 Juni, untuk di Sumbar sudah cukup banyak debitur yang sudah disetujui restrukturisasi pinjamannya baik oleh bank maupun oleh lembaga nonbank," katanya, Selasa (30/6/2020).
Dari total Rp9,5 triliun plafond pinjaman yang disetujui mendapat penundaan sebagai dampak akibat pandemi Covid-19, sebagian besar merupakan debitur perbankan.
Ia merinci jumlah debitur perbankan umum yang mendapatkan persetujuan restrukturisasi kredit sebanyak 107.092 debitur dengan nilai pinjaman Rp7,25 triliun.
Kemudian, nasabah Bank Perkreditan Rakyat (BPR/BPRS) yang mendapatkan penundaan cicilan sebanyak 3.550 debitur dengan nilai pinjaman Rp288 miliar. Dan perusahaan multifinance atau leasing yang mendapatkan penundaan cicilan sebanyak 62.433 debitur dengan pinjaman senilai Rp2,01 triliun.
Ia mengingatkan masyarakat yang ingin pembayaran cicilannya ditangguhkan agar terlebih dahulu melapor ke pihak bank atau perusahaan pembiayaan. Jika tidak melapor dan memberitahukan kondisi keuangannya maka cicilan akan tetap berjalan seperti biasa.
“Debitur harus melapor dan menjelaskan serta menyampaikan bukti penurunan pendapatan sebagai dampak Covid-19, supaya bisa diproses bank atau perusahaan lembaga jasa keuangan nonbank,” katanya.
Menurutnya, OJK hanya sebatas mengatur maksimal waktu penundaan yaitu selama 1 tahun dengan besaran pinjaman maksimal Rp10 miliar. Sedangkan, teknis penundaan pembayaran angsuran diatur oleh masing-masing lembaga keuangan. (HF)