Residivis Maling Diciduk Polres Padang Pariaman

Pencuri dan penadah barang curian yang diringkus jajaran Polres Padang Pariaman. (Foto: Dok.Polres Padang Pariaman)

Pencuri dan penadah barang curian yang diringkus jajaran Polres Padang Pariaman. (Foto: Dok.Polres Padang Pariaman)

Langgam.id - Dua pria yang diduga komplotan pencurian gadget diringkus Tim Gagak Hitam Satreskrim Polres Padang Pariaman. Keduanya diciduk di sebuah rumah kawasan Nagari Kuranji Hilir, Kecamatan Sungai Limau, Jumat (26/6/2020) malam.

Tersangka pencurian berinisial AD (42), warga Nagari Kuranji Hilir Kecamatan Sungai Limau. Sedangkan DP (25) diduga penadah yang berasal dari Desa Balai Naras, Kota Pariaman.

“AD mencuri pada Jumat (12/6/2020) di sebuah kedai buah dan plastik Salsabila, Simpang Pauh Sicincin, Nagari Sicincin," kata Kapolres Padang Pariaman AKBP Dian Nugraha dilansir di halaman tribrata news.

Menurut Dian, penangkapan pelaku berawal dari penyelidikkan jajaran Satreskrim Polres Padang Pariaman dari aksi pencuriannya yang ternyata terekam CCTV.

Dari rekaman tersebut, terlihat tersangka AD mencuri gadget jenis Xiomi Note 8. Setelah itu, tersangka menjual barang curiannya kepada DP.

"Pelaku mengakui perbuatannya serta telah menjual HP curiannya kepada DP. Petugas pun mengamankan DP dan menyita HP tersebut," katanya.

Dari hasil pengembangan petugas, AD diketahui telah beraksi di 10 lokasi di Padang Pariaman dan 3 lokasi di Kota Padang.

"Pelaku residivis, 2 kali di Kota Medan Sumatera Utara,” katanya. (*/ICA)

Baca Juga

Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
In Dragon Terancam Didakwa Pasal Pembunuhan Berencana, Ancaman Seumur Hidup
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Nia Kurnia Sari, kembali terjerat masalah hukum
Sehari Sebelum Pembunuhan Nia, In Dragon Terlibat Kasus Pencurian Mesin Pompa Air
Kecelakaan beruntun melibatkan lima kendaraan terjadi di Jalan Padang-Bukittinggi, di depan Statika Kayu Kapua, Batang Anai, Padang Pariaman
Hilang Kendali, Truk Pasir Sebabkan Tabrakan Beruntun di Padang Pariaman
Indra Septiarman (26) alias In Dragon, tersangka utama dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari,
Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan, 79 Adegan Diperagakan
Polres Padang Pariaman menaikkan status saksi kunci dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Paman Pelaku Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan Ditetapkan Jadi Tersangka
Satreskrim Polres Padang Pariaman terus melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan pembunuhan gadi penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18)
Polisi Temukan 2 Barang Bukti Baru Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan