Langgam.id - Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Perdagangan Kota Padang menjalin perjanjian kerjasama (PKS) tentang elektronik Retribusi (e-Retribusi) dengan Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang.
PKS terkait penggunaan aplikasi e-retribusi tersebut dilaksanakan di Lantai IV Kantor Pusat Bank Nagari, Jalan Pemuda, No 21 Padang, Kamis (25/6/2020).
Perjanjian kerjasama ini ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Al Gamar dan Kepala Cabang Bank Nagari Pasar Raya Eka Andria Putra, yang disaksikan langsung Wali Kota Padang Mahyeldi, Direktur Keuangan Bank Nagari M Irsyad, Perwakilan OJK Sumbar Mendi Rahmadi, Perwakilan BI Padang Imam Suryansyah, dan Komisaris Utama Bank Nagari Hamdani.
Wali Kota Padang Mahyeldi dalam sambutanya menjelaskan, perjanjian kerjasama ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan transparasi dalam pengelolaan pendapatan daerah sekaligus memudahkan pedagang dalam membayar retribusi.
“Kerjasama ini juga untuk menyukseskan program pemerintah pusat untuk menggalakkan gerakan non tunai, sekaligus mendukung nawacita Presiden Joko Widodo membentuk eko-sistem digital di Indonesia,” kata Mahyeldi, dikutip dari siaran pers Pemko Padang.
Mahyeldi mengungkapkan, dengan diluncurkannya sistem pembayaran retribusi berbasis elektronik atau e-retribusi untuk para pedagang Pasar Raya dan Pasar-Pasar pembantu di Kota Padang diharapkan akan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang.
“Akibat pandemi covid-19 pendapatan daerah Kota Padang mengalami penurunan. Oleh sebab itu dengan adanya kerjasama ini diharapakan akan mendorong tercapainya kembali PAD di Kota Padang,” ungkapnya.
Mahyeldi berharap, program e-retribusi ini dapat diimplementasikan diseluruh sektor perdagangan di Kota Padang. "Sehingga kedepan kegiatan perekonomian masyarakat Kota Padang dapat berjalan efisien, transparan dan terukur sehingga terwujudnya masyarakat yang sukses dan sejahtera,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang Andree Al Gamar mengatakan, sistem pembayaran retribusi berbasis elektronik atau e-retribusi akan diterapkan bagi para pedagang Pasar Raya dan Pasar-Pasar pembantu, diantaranya, Pasar Tanah Kongsi, Pasar Alai, Pasar Simpang Haru, Pasar Ulak Karang, Pasar Nanggalo, Pasar Banda Buek, Pasar Lubuk Buaya dan Pasar Belimbing.
“Melalui sistem e-retribusi, kita berharap administrasi retribusi sektor pasar akan semakin baik. Disamping itu juga akan menambah pendapatan asli daerah Kota Padang,” terangnya.
Dikesempatan yang sama, Direktur Keuangan Bank Nagari M Irsyad mengucapkan terimakasih atas kepercayaan dari Pemerintah Kota Padang dalam penerapan e-retribusi ini. “Bank Nagari siap mendukung program pemerintah dalam menghimpun dan meningkatkan penerimaan retribusi melalui online. Penerapan e-retribusi ini akan mulai kita terapkan pada 1 Juli 2020,” ujarnya.
Hadir dalam kesempatan tersebut, Wakil Wali Kota Padang Hendri Septa, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Endrizal, Asisten Administrasi Umum Didi Aryadi, Kepala BPKAD Budi Payan dan pimpinan OPD dilingkup Kota Padang. (rls/HF)