Langgam.id - Polisi menemukan ladang ganja di kawasan perkebunan Lancang Gunung Dama Batang, Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, Kecamatan Aur Melintang, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatra Barat (Sumbar). Namun, pemilik ladang yang identitasnya telah dikantongi itu berhasil kabur dan kini sedang diburu.
Menurut Kasat Reserse Narkoba Polres Pariaman AKP Herit Syah, penemuan ladang ganja ini berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya kemudian bergerak ke lokasi dan menemukan sebanyak 40 batang ganja.
"Pelaku berhasil kabur, tapi kami sudah mengetahui kediamannya. Sekarang lagi diburu dan identitas sudah diketahui," ujar Herit Syah dihubungi langgam.id, Selasa (23/6/2020).
Ia menyebutkan, pihaknya telah berupaya untuk melakukan penggrebekan ke kediaman pelaku, namun tidak berada di lokasi. Untuk saat ini, pelaku telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Kami sedang melacak keberadaan pelaku. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, segera kami tangkap," tegasnya.
Untuk sementara, barang bukti sebanyak 40 batang ganja dibawa ke Polres Pariaman. Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman terus melakukan penyelidikan untuk mencari tahu keberadaan pelaku.
Herit mengungkapkan apabila berhasil ditangkap, pelaku melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Pelaku bisa dijerat hukum lima hingga 20 tahun penjara," tuturnya. (Irwanda/ICA)