Langgam.id- Pemerintah Kota Padang sudah terapkan kenormalan baru sejak Sabtu (13/06/2020), setelah berakhirnya masa transisi pada Jumat (12/06/2020).
Baca juga: Transisi Kenormalan Baru di Padang
Sekretaris Daerah Kota Padang Amasrul mengatakan, selama transisi kenormalan baru telah disosialisasikan Peraturan Wali Kota Padang Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru dalam Masa Pandemi Covid-19.
"Saat kenormalan baru ini, kami akan terus melakukan sosialisasi aturan protokol kesehatan," ujarnya Senin (15/06/2020).
Ia mengatakan, masa kenormalan baru diterapkan hingga ada keputusan lebih lanjut atau sampai waktu belum ditentukan. Sesuai dengan perkembangan Covid-19.
Kata dia, sejumlah aturan yang terdapat dalam Perwako tentang Pola Hidup Baru tersebut, akan dijadikan Peraturan Daerah (Perda) yang harus dipatuhi masyarakat.
"Harapannya supaya masyarakat tidak menjadi penyebar Covid-19 dan bisa memutus rantai penyebarannya," ujarnya.
Amasrul menyebut, masyarat sudah boleh melakukan berbagai kegiatan selama kenormalan baru. Seperti ke pasar, mall dan beraktivitas di tempat bekerja.
Namun, kata dia, masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan, seperti menggunakan masker, jaga jarak, dan menghindari kerumunan.
"Insya Allah penyebaran terkendali, tetapi masyarakat kita ingatkan terus waspada dan menerapkan protokol kesehatan," katanya.
Baca juga: Alasan Padang dan Mentawai Jalani Transisi Jelang Kenormalan Baru
Sebelumnya, Pemprov Sumbar sudah menerapkan kenormalan baru di sejumlah kabupaten dan kota sejak Senin (08/06/2020). Kecuali Kota Padang dan Kabupaten Kepulauan Mentawai yang memutuskan untuk menerapkan masa transisi kenormalan baru. (Rahmadi/SRP)