Langgam.id - Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Irwan Prayitno mengusulkan pembuatan peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang new normal kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar.
Hal ini disampaikan Irwan saat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumbar tahun anggaran 2019 di ruang rapat khusus DPRD Sumbar, Jumat (29/5/2020).
Saat ini, kata Irwan, Pemprov Sumbar sudah menyiapkan langkah awal menjalankan bagian dari kehidupan new normal atau tatanan kehidupan baru yang akan dimasuki selepas PSBB.
Tahap awal, Bukittinggi akan menjadi percontohan 18 kabupaten dan kota di Sumbar soal new normal. Sebab, daerah itulah satu-satunya yang telah diizinkan untuk menghentikan PSBB.
"Maka kami, Wagub Sumbar dan pimpinan lainnya menyepakati secara informal untuk menyusun Perda terkait new normal," katanya.
Menurut Irwan, Perda tersebut perlu dilahirkan. Sebab, new normal perlu aturan yang mengikat, agar lebih efektif diterapkan kepada masyarakat luas. Kemudian nantinya juga harus memiliki sanksi tegas dan meminta dukungan DPRD Sumbar untuk hal tersebut.
"Semoga perda ini cepat dibahas DPRD dan dan bisa diterapkan segera," katanya. (Rahmadi/ICA)