Langgam.id - Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri bersama KPU telah menyepakati perubahan jadwal pilkada ke 9 Desember 2020. KPU bersama jajaran menyiapkan skenario pelaksanan pilkada tersebut sesuai dengan standar kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
Rapat dengar pendapat (RDP) DPR dan pemerintah pada Rabu (27/5/2020), menyimpulkan tiga hal. Pertama, menyetujui usulan penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan 2020 di 9 Desember. Kedua, menyetujui draft perubahan PKPU Tahapan, Program dan Jadwal. Dan, ketiga, menyetujui penambahan anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan 2020 dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Kita sepakat memilih opsi nomor 1 pemilihan di 9 Desember 2020. Dan tentu kita punya konsen yang sama, warga harus kita utamakan keselamatannya. Maka kita beri dua syarat, tahapan harus dengan protokol ketat. Anggaran akan kita perhatikan dalam rapat berikutnya,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia membacakan kesimpulan rapat, sebagaimana dirilis situs resmi KPU.
Mengikuti perkembangan ini, Komisioner KPU Sumbar Izwaryani mengatakan, akan ada kebijakan bagaimana skenario menjalankan Pilkada saat pandemi.
"Beberapa aturan akan diubah terutama soal anggaran. Banyak peralatan yang sebelumnya tidak ada kemudian dianggarkan. Soal anggaran apa saja yang akan direvisi, misalnya kalau dulu tidak ada anggaran beli masker, hand sanitizer, dan lainnya. Sekarang itu dianggarkan," katanya, saat dihubungi Langgam.id, Jumat (29/5/2020).
Selain itu, menurutnya, juga perlu peralatan bagi petugas yang turun ke rumah-rumah warga. Ada juga nantinya di TPS menyesuaikan beberapa peralatan, contohnya akan dibuat alat coblos sekali pakai. Jadi hal itu mencegah penularan covid-19 dari orang ke orang. "Tentu saja ada pembengkakan anggaran, kalau biasanya cuman satu alat coblos," katanya.
Selain peralatan nantinya juga ada arahan soal jadwal, termasuk kepastian pemungutan suara pada desember nanti. Semua hal itu masih dibahas KPU Pusat bersama jajarannya hingga ke daerah.
KPU Sumbar, menurutnya, masih menunggu arahan KPU RI soal penyelenggaraan Pilkada di tengah kondisi pandemi covid-19. "Sampai kini kita di provinsi masih menunggu kebijakan resmi walaupun sudah ada rapat KPU RI, secara legal formal belum ada," katanya.
Walaupun belum ada arahan resmi, saat ini KPU Sumbar tetap melangsungkan kegiatan seperti mengecek dokumen-dokumen untuk verifikasi faktual. Kemudian mengecek dokumen penyelengara ad hoc, apakah masih memenuhi syarat atau mungkin ada yang mengundurkan diri.
"Jadi kita mengecek berkali-kali, karena memang punya waktu saat ini, itu dilakukan secara informal saja, belum formal," katanya.
Kegiatan secara formal akan dilakukan saat sudah ada arahan kebijakan resmi. Belum adanya arahan resmi mengakibatkan anggaran kegiatan juga terkunci. Pegawai KPU saat ini juga memperpanjang kerja dari rumah sesuai arahan Kemenpan. "Jadi sebenarnya belum ada perkembangan yang signifikan dari sebelumnya," ujar Izwaryani. (Rahmadi/SS)