Langgam.id - Umat Islam yang tidak mampu berpuasa sesuai ketentuan mendapat keringanan dengan mengganti dengan membayarkan fidyah. Pembayarannya diberikan sebagai ganti puasa wajib di bulan suci Ramadan.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional Sumatra Barat (Sumbar), Syamsul Bahri Khatib mengatakan besaran fidyah dapat diberikan sebanyak apa yang dimakan setiap hari oleh seseorang.
Jumlahnya sekitar satu liter beras untuk setiap satu hari tidak berpuasa. Jumlah total pembayaran fidyah dikalikan dengan jumlah berapa hari lamanya ia tidak berpuasa.
"Kalau mau mengganti ke uang, jumlah uangnya itu senilai dengan uang satu liter beras itu. Nilainya beda-beda setiap orang sesuaikan saja dengan beras apa yang dimakannya setiap hari," katanya, Selasa (19/5/2020).
Ia mengingatkan agar setiap orang yang ingin membayarkan fidyah maka berikanlah yang terbaik. Terutama bagi mereka tergolong orang mampu. Fidyah harus dapat mengenyangkan penerimanya.
Sedangkan untuk waktu pembayaran sebaiknya disegerakan. Terutama mulai saat ini hingga Ramadan berakhir. Fidyah dibayarkan sebanyak jumlah hari tidak puasa.
Sementara orang yang dapat dikenakan fidyah yaitu orang yang sakit dan sulit untuk sembuh lagi dan tidak bisa menjalani puasa. Kemudian orang tua yang sudah lemah atau lansia yang sudah tidak kuat lagi menjalani puasa.
Selanjutnya wanita hamil atau menyusui yang khawatir bila berpuasa akan berdampak merusak pada dirinya, atau pada anak dalam kandungannya maupun berdampak pada kualitas ASI untuk anaknya.
"Wanita hamil bisa kena fidyah kalau itu merusak kandungannya, hal itu tentu konsultasi dengan dokter dulu apakah benar merusak, tidak bisa serta merta tidak puasa lalu fidyah," katanya.
Ia mengingatkan agar setiap muslim yang tergolong kena fidyah itu hukumnya wajib membayarkan. Bagi yang tidak membayarkan fidiyah maka dianggap sama saja tidak berpuasa.
"Ini sama dengan puasa tapi keringanan, kalau tidak bayar sama saja tidak berpuasa," ujarnya. (Rahmadi/ICA)