Langgam.id- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Sumatra Barat (Sumbar) sejak 22 April lalu, diakui Gubernur Sumbar belum berhasil. Gubernur Sumatra Barat Irwan Prayitno mengaku tidak bisa menindak pelanggar PSBB karena tak punya kewenangan.
Maka itu, soal sanksi PSBB pihaknya memulangkan kepada kepolisian.
"Karena yang bisa menegakkan aturan tim kepolisian. Sipil tidak," tukasnya, kemarin.
Menurut Irwan, PSBB intinya punya pesan ke masyarakat agar di rumah saja untuk meminalisir penyebaran covid-19.
Namun fakta di lapangan, tidak seperti diharapkan, misalnya di pasar masih ramai, jalanan masih ada orang jualan dan lalu lalang.
Tidak disiplinnya warga ditengarai penyebab utama dari transmisi lokal yang saat ini menjadi biang bertumbuhnya angka positif covid-19 di Sumbar.
Hingga Sabtu (16/5), jumlah positif covid-19 di Sumbar 396 kasus, dimana 22 orang meninggal, 91 kasus sembuh. Angka ini menjadikan Sumbar berada di peringkat 10 klasemen positif covid-19 dari seluruh provinsi di Indonesia.
Meski dalam PSBB dibunyikan aturan ketat soal jaga jarak fisik dan aturan lainnya untuk membendung kasus covid-19, namun tetap saja warga banyak berkumpul dan melanggar PSBB.
Oleh karena itu, sanksi tegas amat dibutuhkan dalam mensukseskan PSBB yang sudah memasuki jilid kedua ini.
Terkait sanksi PSBB, kepolisian di Sumbar sudah melakukan tindakan sejauh ini. Terutama menggiring pelanggar ka markas Polres setempat.
Teranyar misalnya Polres Dharmasraya. Sebanyak 13 orang laki-laki terpaksa dibawa petugas ke Mapolres Dharmasraya, kemarin, karena tidak mengindahkan himbauan petugas saat memberikan himbauan terkait pencegahan covid-19.
Sebelumnya petugas gabungan dari Gugus Penanganan Covid-19 melakukan patroli rutin untuk membubarkan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan berkumpul.
Namun saat sampai di Nagari Sungai Dareh, petugas menemukan masyarakat yang masih melaksanakan kegiatan berkumpul.
Kemudian Petugas mendatangi tempat tersebut dan memberikan himbauan.
Namun himbauan ini tidak indahkan, selang beberapa waktu mereka melakukan kegiatan berkumpul lagi. Petugas yang dipimpin oleh Kabagops Polres Dharmasraya Kompol Rifa’i, lantas membawa mereka ke Mapolres untuk diberikan sanksi dan pembinaan.
“Benar petugas kami telah membawa sejumlah masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan pencegahan covid-19 ke Mapolres. Masyarakat ini akan berikan sanksi tertulis berupa surat pernyataan dan akan kami barikan pembinaan agar mereka paham bahaya dari virus korona ini,” ujar Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah.
Iamenyampaikan bahwa Polres Dharmasraya dan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 akan terus melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 kepada masyarakat.
Ditambahkannya, bagi masyarakat yang tidak mengindahkan himbauan petugas akan dibawa ke Mapolres Dharmasraya untuk diberikan pembinaan dan sanksi tertulis berupa surat pernyataan.
“Kami juga menghimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan aturan PSBB ini dengan penuh kesadaran, karena resiko tertular covid-19 ini tidak hanya ditanggung oleh pribadi namun juga berdampak terhadap orang-orang sekitar terutama keluarga kita," himbaunya.
Sebelumnya, Polres Bukittinggi juga melakukan hal yang sama. Sebanyak 51 warga masyarakat yang kedapatan melanggar aturan larangan berkerumun di giring ke Mako Polres Bukittinggi.
Tim melaksanakan razia di tiga lokasi yakni di Kawasan Aur Kuning, Tangah Sawah dan Stasiun Kota Bukittinggi.
Kapolres Bukittinggi AKBP. Iman Pribadi Santoso, melalui Waka Polres Bukittinggi Kompol. Sumintak, menjelaskan kegiatan razia antisipasi kerumunan warga ini adalah bentuk keseriusan Polri khususnya Polres Bukittinggi dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 dan penerapan aturan PSBB tahap 2 di Kota Bukittinggi. (Osh)