Gubernur Sumbar Curigai Penumpang Pesawat di BIM Masih Ada yang Tak Memenuhi Syarat

Penumpang Pesawat di BIM Tak Memenuhi Syarat

Ilustrasi - Suasana di Bandara Internasional Minangkabau saat Pandemi Corona (Foro: Humas PT. Angkasa Pura II)

Langgam.id - Gubernur Sumatera Barat, Irwan Prayitno menyebutkan bahwa ia menemukan sejumlah nama-nama penumpang di Bandara Internasional Minangkabau (BIM) di Kabupaten Padang Pariaman yang tidak memenuhi syarat bolehnya naik pesawat.

Seharusnya, kata Irwan, orang tersebut dilarang naik pesawat sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kepala Gugus Tugas Nasional, Nomor 4 tentang kriteria syarat pengecualian yang diperbolehkan dalam Permenhub 25 tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah, dan kriteria pembatasan perjalanan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

"Sudah masuk beberapa penerbangan, saya sudah lihat nama-namanya, ada yang saya kenal dan ada yang saya tidak kenal," ujar Irwan di Padang beberapa waktu lalu.

Ia mengatakan, dari nama-nama yang dikenal itu, diketahui tidak termasuk golongan TNI, Polri, ASN, dan tidak termasuk petugas Covid-19. Dia tidak mengetahui mengapa nama-nama tersebut bisa ikut penerbangan.

"Nanti perlu saya cek apa dasarnya masuk, itu yang beberapa saya tahu, yang lain mungkin juga ada," ungkapnya.

Ia mengaku khawatir apabila tidak ketat pengawasan di BIM, maka akan masuk orang-orang yang tidak sesuai dengan persyaratan Permenhub tersebut.

Baca juga : 86 Warga Sumbar Sembuh dari Virus Corona

Menanggapi pernyataan Gubernur, Executive General Manager (EGM) PT Angkasa Pura II BIM, Yos Suwagiono mengatakan, bahwa petugas bandara pasti memeriksa setiap orang datang untuk memastikan mereka termasuk orang yang dikecualikan, sehingga boleh terbang.

"Semuanya pasti kita periksa, kita tidak main-main, terlepas dari mereka yang disampaikan gubernur itu, kita juga tidak mungkin kenal setiap penumpang itu," ujarnya, Jumat (15/5/2020).

Baca juga : Bertambah 22 Lagi, Total Kasus Positif Covid-19 di Sumbar Jadi 393 Orang

Menurutnya, setiap penumpang yang lewat di BIM dipastikan sesuai dengan syarat SE Nomor 4 tentang kriteria syarat pengecualian orang yang diperbolehkan. Kalau mereka memenuhi syarat, tentu mereka dibolehkan terlepas apakah dia benar atau tidak.

"Yang penting, mereka menyerahkan persyaratan ke petugas, bandara melakukan tugas sesuai protap," ucapnya.

Selain itu, kata Yos, di BIM juga ada chek point yang berada di bawah pemprov yang memeriksa setiap orang yang lewat. Sementara, bandara memfasilitasi saja setiap yang sudah sesuai dengan persyaratan. (Rahmadi/ZE)

Baca Juga

Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Ambulans Tabrak Truk Sedang Parkir di Padang, 1 Perawat Terluka
Lebih Dekat dengan Konsumen, Kahf Hadir di Bandara Minangkabau
Lebih Dekat dengan Konsumen, Kahf Hadir di Bandara Minangkabau
Pengelola Bandara Internasional Minangkabau (BIM) melakukan penyesuaian tata layanan pergerakan kendaraan di area sisi darat.
BIM Ubah Jalur Bagi Pengantar dan Penjemputan Mulai 21 Maret 2025
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat (Sumbar) melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau (BIM)
Kenyamanan Pengguna Layanan VIP, BURT DPR Tinjau Joumpa di Bandara Internasional Minangkabau
BPS mencatat kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Sumatra Barat melalui pintu masuk Bandara Internasional Minangkabau
Libur Isra Mikraj dan Imlek 2025, Penumpang di Bandara InJourney Airports Naik 14 Persen
BPS mencatat, jumlah penumpang angkutan udara yang berangkat dan yang datang dari BIM pada Agustus 2024 turun masing-masing
BPS: Periode Juni 2024, Jumlah Penumpang Berangkat dari BIM Turun, Kedatangan Naik