Langgam.id - Kota Sawahlunto, Sumatra Barat (Sumbar) akan melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dengan mulai melaksanakan salat berjamaah di masjid. Hal ini didasari karena Sawahlunto termasuk salah satu dari 5 daerah zona hijau covid-19.
Gubernur Sumbar Irwan Prayitno mengatakan sebelumnya telah memberikan arahan kepada kepala daerah untuk menerapkan local wisdom terhadap larangan salat berjemaah di masjid. Bagi daerah yang aman, silakan menggelar salat berjemaah kembali.
"Jadi itu diputuskan oleh bupati dan wali kota, sekarang yang akan melonggarkan berdasarkan laporan rapat tadi yaitu dari Wali Kota Sawahlunto yang akan membuka masjid di beberapa kawasan," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kamis (14/5/2020).
Pelaksanaan salat berjemaah itu hanya untuk pelaksanaan salat jumat. Pelaksanaan ibadah tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan seperti pakai masker, cuci tangan, dan jaga jarak. Wudu juga dilakukan di rumah dan sesegara mungkin selesaikan ibadah.
Selain itu juga harus ada sejumlah syarat seperti masjid itu jemaahnya jemaah tetap, bukan orang luar daerah itu. Kondisi tubuh sehat, bawa sajadah sendiri, tidak perlu salat sunat, salat jumatnya juga dilaksanakan dengan singkat.
"Hanya salat Jumat, jadi datang langsung salat. Kutbah singkat langsung pulang, kalau salat tarwih dan lainnya belum, salat jumat kan wajib," katanya.
Ia mengatakan belum ada pembahasan terkait salat tarwih, idul fitri, atau lainnya. Sebab dari arahan MUI baru meminta soal salat jumat dan perkembangan selanjutnya akan melihat bagaimana arahan dari MUI Sumbar.
Sebelummya, Pemprov Sumbar menyatakan mengizinkan kembali salat berjemaah dilaksanakan di mesjid di tengah pelaksanaan PSBB. Salat berjemaah dapat dilaksanakan jika suatu daerah dipastikan aman dari penyebaran covid-19.
Hal itu disampaikan Gubernur lewat surat Nomor : 360/117/Covid-19-SBR/V-2020 pada Rabu tanggal13 Mei 2020 tentang berjamaah di masjid dalam kondisi wabah covid-19 yang ditujukan kepada Ketua Umum MUI Provinsi Sumbar. (Rahmadi/ICA)