Langgam.id - Menanggapi berita yang simpang siur selama ini ditengah-tengah masyarakat, tentang pergantian pimpinan dan pengurus Baznas Kota Pariaman, tim peliput media center kominfo kota pariaman mewawancarai Plt.Sekda Kota Pariaman Fadli diruang kerjanya Senin (12/5).
Dalam wawancaranya Fadli, pada prinsipnya Pemerintah Kota Pariaman tidak memberhentikan Pimpinan Baznas Kota Pariaman 2014-2019, namun hanya mencabut Keputusan Walikota Pariaman Nomor 54/400/2017, tentang pengangkatan pimpinan Badan Amil Zakat Nasional Kota Pariaman Periode 2016-2021 karrena Pimpinan Baznas Kota Pariaman 2014-2019 memang telah berakhir.
“Sekretariat daerah mempunyai tugas membantu kepala daerah dalam penyusunan kebijakan dan pengkoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif. Sehingga Sekda adalah selaku penunjang tugas Walikota bukan untuk menjatuhkan Walikota. Untuk persoalan Baznas Kota Pariaman, kami berupaya untuk keselamatan bersama,” ujar Fadli.
“Titik awal persoalan dalam kepengurusan Baznas Kota Pariaman adalah sejak keluarnya Surat Ketua Badan Amil Zakat Nasional Pusat Nomor 521-34/Bp/BAZNAS/XIII/2016 Tanggal 8 Desember 2016. Perihal Penyesuaian Pimpinan Baznas Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia berdasarkan UU 23/2011 tentang pengelolaan zakat. Bahwa berdasarkan surat tersebut perlu dilakukan penyesuaian terhadap susunan pimpinan Baznas terutama terhadap pimpinan dari pejabat struktural atau PNS yang sedang menjabat atau syarat-syarat lain seperti tidak boleh berumur dibawah 40 tahun,” jelas beliau.
Terhadap Surat Ketua Baznas Pusat tersebut telah dikirim Surat Walikota Pariaman Nomor 153/729/Umum/XI/2016 tanggal 07 November 2016 perihal permohonan pertimbangan calon pimpinan Baznas Kota Pariaman yang merupakan penyesuaian pimpinan Baznas Kota Pariaman, bukan pengusulan calon pimpinan Baznas baru, dikarenakan pimpinan Baznas Kota Pariaman tersebut telah menjabat sejak tahun 2014 atau sudah bekerja hampir 3 (tiga) tahun.
Fadli juga menerangkan, dalam pasal 15 ayat (30 Perda Kota Pariaman Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengelolaan zakat yang menyatakan, bahwa masa kerja pimpinan Baznas Kota di jabat selama 5 (lima) tahun dan dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan, sedangkan pengurus Baznas Kota Pariaman yang sekarang akan menjabat selama rentang waktu 7 (tujuh) tahun yang jelas-jelas telah melanggar undang - undang.
Pada prinsipnya Pemerintah Kota Pariaman telah berupaya meluruskan kekeliruan yang pernah terjadi sebelumnya, seperti keteledoran masa jabatan kepengurusan Baznas Kota Pariaman kepada Baznas Pusat. Namun hal tersebut tidak menjadi perhatian Baznas Pusat.
Beliau juga sampaikan, merujuk pada pasal 38 Undang0Undang Nomor 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, sangat jelas ditegaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja bertindak selaku amil zakat melakukan pengumpulan, pendistribusian, atau pendayagunaan zakat tanpa izin pejabat yang berwenang.
“Disamping itu melihat kinerja dari Baznas Kota Pariaman sendiri, yang telah menjabat selama lebih dari 5 (lima) tahun sejak tahun 2014, belum ada terobosan yang dilakukan oleh pengurus Baznas untuk menggagli potensi zakat. Yang dilakukan hanya mengambil uang di Bank yang sudah disetorkan oleh Bendaharawan gaji PNS dan membagikannya kerja yang sedikit, gajinya besar”, ulas Fadli.
Dari informasi yang didengar bahwa gaji pimpinan Baznas Kota Pariaman menerima sekitar 5-6 juta perbulannya. Hal tersebut tidak pernah dilakukan audiensi dengan Pemerintah Kota, karena dana yang terkumpul hanya dari zakat PNS yang berjumlah sekitar 250 juta setiap bulannya, sehingga penerimaan pimpinan Baznas sebesar itu dianggap tidak wajar, pungkasnya.
Jadi pada prinsipnya tujuan pengumpulan Zakat PNS adalah untuk membantu warga yang kekurangan, bukan memperkaya sekelompok orang, sehingga apa yang terjadi sekarang sudah berbeda dengan hakikat awalnya, kata Fadli menutup wawancaranya. (inforial)