Langgam.id - Wali Kota Riza Falepi meminta warga Kota Payakumbuh yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan sosial, tetapi tak menerimanya, agar melapor ke kelurahan setempat.
Ia meminta jajaran pemko untuk memajang data penerima bantuan di posko kota, posko relawan, kantor lurah dan mesjid di Kota Payakumbuh. "Dengan dipampangnya data penerima bantuan, warga bisa mengetahui siapa yang menerima bantuan yang terdampak wabah ini. Sewaktu-waktu data ini dapat kita ralat kembali," katanya, sebagaimana dirilis situs resmi Pemko, Rabu (13/5/2020).
Menurut Riza, transparansi data akan jadi dasar penyaluran bantuan agar benar-benar sampai tujuan tanpa terkecuali. “Masyarakat kami mohon agar sabar dan tidak terpancing. Semua masalah data, baik ganda atau ditemukan meninggal dunia kita telah siapkan skemanya. Jadi harap basabar,” tuturnya.
Ia mengatakan, sasarannya agar tidak ada data yang berdempet sehingga penyaluran bantuan ini tepat sasaran dan merata. Ada 5 jenis bantuan dari pemerintah, yaitu Program Keluarga Harapan, Sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) Provinsi, Bantuan Sosial Tunai (BST) Kementerian Sosial, dan BLT Kota Payakumbuh.
Setelah bantuan diberikan, di rumah penerima akan dipasang stiker atau label, sesuai dengan jenis/asal bantuan yang diterimanya. Hal tersebut dilakukan untuk menghindari adanya warga yang menerima dobel.
“Contohnya, warga yang sudah menerima bantuan lewat PKH tak akan dapat BLT maupun BST lagi. Kita akan labeli agar bantuan ini merata dan adil,” kata Wako Riza.
Sebelumnya, wali kota juga telah membahas soal ini bersama camat dan lurah se-Kota Payakumbuh, Sabtu (9/5/2020) lalu. Menurutnya, bantuan segera turun karena nama-nama sudah di tranfer ke pos.
Kabid Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kota Payakumbuh Ance Alfiando mengatakan, kriteria penerima bantuan berdasarkan surat gubernur Sumatra Barat. Surat bernomor 500/347/perek-sarana/2020 tanggal 8 Maret 2020 itu, tentang tindak lanjut penanganan wabah pandemi Covid-19.
Menindaklanjuti itu, Riza telah menginstruksikan lurah bersama seluruh tim aplikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kelurahan melampirkan nama. Juga melakukan identifikasi, verifikasi, dan validasi keluarga terdampak pandemi Covid-19 dengan lima kriteria.
Pertama, masyarakat yang masuk ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos RI, tidak mendapatkan program bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan sembako.
Kedua, kelompok rentan lainnya. Seperti keluarga miskin, lansia, penyandang disabilitas, wanita rawan ekonomi, namun tidak masuk DTKS dan menerima bantuan DPKH, sembako maupun program bantuan sosial lainnya.
Ketiga, pekerja sektor informal yang terdampak secara langsung akibat kebijakan pencegahan pandemik Covid-19. Seperti pedagang keliling, pedagang kecil, sopir angkutan umum, ojek, buruh pekerja yang diberhentikan atau dirumahkan atau sektor informal lainnya yang berdampak langsung kepada aktivitas ekonomi
Keempat, masyarakat yang kembali pulang dari daerah lain karena dampak kebijakan pemerintah setempat yang membatasi aktivitas sosial dan ekonomi dan menetap kembali di Kota Payakumbuh dalam kurun waktu semenjak tanggap darurat Covid-19 diberlakukan.
Kelima, keluarga yang terdapat orang dalam pemantauan (ODP) maupun pasien dalam pengobatan (PDP).
Ance juga mengimbau, kalau masih ada penerima PKH dan sembako mendapatkan bantuan lain (menerima dobel), agar mengembalikan BLT maupun Bansos tunai tersebut. “Hak orang lain itu cuma 3 bulan saja, sedangkan sembako PKH itu bisa bertahun-tahun,” kata Ance. (*/SS)