Langgam.id - Komite III DPD RI pastikan awasi penurunan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) pada bulan Mei tahun 2020 ini. Selain itu, Komite III DPD RI juga minta diberikan prioritas kepada peserta BPJS yang terkena PHK Dampak COVID-19.
Sebagai salah satu alat kelengkapan DPD RI yang mempunyai tugas dalam bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial, Komite III DPD RI telah melaksanakan Rapat Dengat Pendapat (RDP) secara Virtual dengan Direktur Utama BPJS Kesehatan pada hari Rabu, 6 Mei 2020 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan, Peran BPJS Kesehatan dalam penanggulangan Covid-19 dan Permasalahan layanan kesehatan yang dilakukan oleh BPJS secara umum. Dalam RDP tersebut diperoleh informasi dan pernyataan sebagai berikut :
1. Berkenaan dengan tindak lanjut Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 7/P/HUM/2020 tanggal 1 April 2020 yang membatalkan kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, maka merujuk Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (2) Peraturan MA No 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, BPJS Kesehatan memastikan bahwa sejak 1 Mei 2020 telah diberlakukan pembayaran iuran sesuai dengan putusan MA. Dalam hal tetap terjadi pembayaran dengan besaran tidak sesuai putusan MA, maka BPJS Kesehatan akan melakukan pengembalian secara langsung melalui kompensasi untuk pembayaran iuran dibulan berikutnya berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. Komite III DPD RI akan pastikan penurunan iuran ini juga memastikan tersampaikannya informasi ini kepada masyarakat di daerah;
2. Agar implementasi program kesehatan semesta (Universal Health Coverage) melalui pencanangan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) berjalan dengan baik serta memberikan manfaat seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Program UHC harus dipandang sebagai komitmen negara untuk meningkatkan kualitas kesehatan seluruh masyarakat secara adil dan merata dalam wilayah yuridiksi Indonesia;
3. Memastikan terjadinya peningkatan indeks cakupan layanan UHC secara optimal, dengan harapan agar kedepan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kesehatan yang baik tanpa mengalami kesulitan finansial, serta memastikan keseimbangan cakupan layanan UHC antar provinsi di Indonesia;
4. BPJS Kesehatan harus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk tidak terjadi kecurangan (fraud) dalam pelaksanaan program Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS yang diamanahkan sebagai pelaksana penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional dalam rangka penanganan atas kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional memberikan rekomendasi sanksi yang tegas sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 21 huruf e angka 3 Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Sistem Pencegahan Kecurangan (Fraud) Dalam Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan;
5. Dalam kesempatan yang sama Komite III DPD RI juga meminta BPJS Kesehatan mengusulkan kebijakan alternatif kepada Pemerintah bagi peserta yang terkena dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dengan cara:
a. Memprioritaskan pemberian layanan kesehatan kepada peserta yang pada saat pendemi Covid-19 ini sedang sakit atau memerlukan layanan kesehatan meskipun peserta melakukan tunggakan iuran;
b. Memberikan penundaan dan/atau kelonggaran waktu bagi pembayaran tunggakan Iuran BPJS kepada seluruh peserta BPJS secara umum, khususnya bagi pekerja yang terdampak PHK atau dirumahkan dan UMKM sebagai dampak Covid-19.
6. Terkait dengan ekosistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Komite III DPD RI meminta BPJS Kesehatan memaksimalkan ekosistem yang ada dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, termasuk membuka diri dalam hal askes dan keterbukaan informasi bagi kepentingan daerah;
7. Terakhir, Komite III DPD RI sepakat dengan BPJS Kesehatan bahwa dalam hal implementasi Program Jaminan Sosial Kesehatan untuk saling bersinergi. (inforial)