Langgam.id - Komite I DPD RI pada hari ini Kamis (23/4/2020) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar di antaranya Prof. Dr. Djohermansyah Djohan yang merupakan Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan Profesor Riset dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Dr. Siti Zuhro.
RDPU ini mengagendakan pembahasan tentang dampak pandemi Covid-19 terhadap pemerintahan daerah, pilkada serenta, dan pemerintahan desa. Dalam kesempatan RDPU ini dipimpin oleh Wakil Ketua Komite I DPD RI asal daerah pemilihan Aceh, Fachrul Razi. Turut hadir sejumlah anggota Komite I DPD RI termasuk Ketua Komite I Dr. Agustin Teras Narang dan Wakil Ketua Dr. Abdul Kholik.
Baik Profesor Djohermansyah maupun Profesor Siti Zuhro keduanya sepakat bahwa DPD RI dalam kondisi pandemi Covid-19 ini harus lebih maksimal dari DPR RI dalam merespon dampak pandemi Covid-19 di daerah. Keduanya meminta DPD RI harus hadir saat daerah terlihat kewalahan menghadapi pandemi ini.
“Stop birokrasi yang bertele-tele dimasa pandemi Covid-19 ini, terutama di pemerintah daerah. DPD RI ingatkan Pemda soal ini”, tegas Profesor Djohermansyah yang juga pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri ini.
Dari pandangan kedua narasumber tersebut, Komite I DPD RI memandang ada beberapa permasalahan yang menjadi catatan terkait dampak Pandemi Covid-19 terhadap Pemerintahan Daerah yang perlu mendapat perhatian, antara lain pentingnya memperkuat koordinasi dan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
Sebagaimana disampaikan Fachrul Razi diakhir rapat, Komite I DPD RI melihat Gubernur dan Bupati/Walikota sejatinya memegang kendali penanganan Covid-19 dengan merangkap sebagai Ketua Satgas di daerah dan Presiden menjadi Ketua Satgas ditingkat pusat.
“Presiden memegang kewenangan pemerintahan umum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang 23/2014. Maka seperti masukan dari Profesor Jo, Presiden sesungguhnya menjadi panglima perang melawan wabah Covid 19 dengan memegang Jabatan Ketua Satgas”, tegasnya.
Terkait keuangan daerah, permasalahan lainnya yang disorot oleh Komite I DPD RI berdasarkan masukan dari kedua narasumber adalah kapasitas fiskal daerah yang beragam dan tingkat ketergantungan terhadap Pusat menyebabkan tersedotnya anggaran daerah untuk alokasi penanggulangan Covid-19 termasuk alokasi dana untuk pelayanan publik dan pembangunan. Termasuk, adanya ancaman stabilitas daerah karena bertambahnya jumlah penduduk miskin dan pengangguran akibat dari merosotnya ekonomi.
Dalam RDPU tersebut kedua narasumber dan Komite I DPD RI juga menyoroti hal-hal yang harus menjadi perhatian dalam memberikan pertimbangan terhadap penundaan pelaksanaan pilkada serentak.
Sorotan tajam diarahkan pada soal payung hukum apa yang perlu disiapkan; keselamatan petugas penyelenggara di lapangan; partisipasi masyarakat dalam pilkada mengingat fokus masyarakat adalah pada Pandemi Covid-19 bukan isu-isu politik; tahapan teknis pilkada seperti pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih, kampanye, dan pemungutan suara, akan bertabrakan dengan protokol pencegahan Covid-19 atau yang dikenal dengan sebutan physical distancing; perubahan Daftar Pemilih khususnya bagi pemiliih pemula; masa jabatan Kepala Daerah, dan tentu saja soal anggaran.
Dari RDPU ini terungkap bahwa Komite I akan mempertanyakan kepada KPU, Bawaslu, dan Mendagri tentang adanya wacana penyatuan UU Pilkada dengan UU Pemilu menghadapi dampak Covid-19 bagi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini.
Berkaitan dengan dampai pandemi Covid-19 terhadap Desa, dari RDPU tersebut Komite I DPD RI perlu memperhatikan dampak Pandemi Covid 19 bagi desa, antara lain yang mencakup Dana Desa yang tersedot untuk penanggulangan Covid-19; refocussing APBDesa ke program kesehatan; permasalahan mudiknya penduduk karena PHK dan alasan lainnya; dan percepatan pembangunan desa yang menjadi tidak maksimal.
“Kini DPR senyap sekali terhadap kebijakan pemerintah. Responnya kecil. Maka DPD RI harus ambil peran maksimal dengan berfokus pada kebijakan pemerintah pusat yang terkait dengan kepentingan pemerintahan daerah dan desa”, tutup Profesor Siti Zuhro yang akrab disapa Wiwik ini. (inforial)