Rakyat sudah terpekik-pekik menghadapi perkembangan virus korona atau Covid-19 yang menyebar tanpa memberi kabar. Pemerintah daerah pun sudah mulai habis strategi untuk menghentikan penyebarannya, dan masih belum menemukan vaksin yang dapat melumpuhkan si virus.
Virus yang tak mengenal kasta ini juga sudah menyangkiti banyak orang, mulai dari klas atas sampai klas bawah. Benar-benar tak memilih orang dia, siapa mendekat dia tertular.
Tak hanya itu, si virus pun mampu membuat ekonomi jatuh, bahkan nilai tukar rupiah pun dihajarnya, sampai pada titik terendah. Ibarat kata sudah terjatuh, ditimpa tangga pula, lalu diinjak-injak. Sungguh situasi yang serba mengiba, butuh uluran tangan orang banyak untuk memperbaikinya.
Ditengah situasi yang serba tak menentu ini, peran wakil rakyat yang ditasbihkan pada DPR tentu menjadi harapan banyak warga. Mereka ini dipilih untuk mewakili kepentingan warga.
Namun anggota legislator sibuk dan bersikukuh membahas 3 (tiga) rancangan undang-undang yang sebelum korona mewabah ditolak habis-habisan. Ketiga RUU itu adalah RUU KUHP, Permasyatakan dan terakhir Omnibus Law cipta kerja yang mencilakakan rakyat banyak.
Habis kemampuan otak kita memikirkan apa yg ada dibenak mereka ini. Padahal jelas-jelas pada saat kampanye jualannya untuk kepentingan rakyat.
Sudah seharusnya yang menjadi prioritas mereka saat ini adalah menyelesaikan persoalan virus yang mewabah dan menimbulkan kepanikan nasional ini. Mendorong pemerintah untuk mengalokasikan anggaran bagi rakyat yang diperintahkan untuk bertahan di rumah. Bukan malah menyelesaikan RUU yang sejatinya menyengsarakan rakyat dan tidak berpedoman pada kepentingan umum.
Di sisi lain, pemerintah dan bahkan didukung pimpinan KPK berencana membebaskan para koruptor, dengan alasan yang tidak logis, yaitu menghentikan penyebaran virus korona.
Padahal penjara/lapas itu adalah wilayah isolasi terbaik, tidak bisa orang bebas keluar masuk penjara, dengan membebaskan koruptor potensi penyebaran korona tentu akan semakin cepat dan besar.
Perlu ditegaskan, koruptor itu bukanlah orang sembarangan. Mereka memiliki jabatan dan pengaruh, lagian penjara itu penuh bukan oleh koruptor melainkan kejahatan-kejahatan konvensional.
Saatnya pemerintah dan DPR kembali ke jalan yang benar, sebagai perpanjangan tangan rakyat untuk mewujudkan kesejahteraan. Tempatkanlah kepentingan rakyat di atas kepentingan golongan apalagi di atas kepentingan pribadi.
Roni Saputra: Praktisi Hukum di Sumbar