Langgam.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatra Barat (Sumbar) membebaskan sebanyak 180 narapidana setelah mendapat asimilasi di rumah. Keputusan itu berkaitan dengan kebijakan pencegahan dan penanggulangan penyebaran Virus Corona (Covid-19).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumbar, Budi Situngkir mengatakan, ratusan narapidana yang dibebaskan itu tersebar di beberapa Unit Pelaksana Teknis Kegiatan (UPT) Pemasyarakatan. Angka itu, katanya sudah dihitung sejak Rabu (1/4/2020).
"Rinciannya, di Rutan Padang sebanyak 20 orang, Lapas Padang 26 orang, Lapas Pariaman enam orang, Lapas Payakumbuh 22 orang, dan Rutan Lubuk Sikaping sebanyak 10 orang," ujar Budi, Kamis (2/4/2020).
Selanjutnya, kata Budi, Lapas Solok dua orang, Lapas Dharmasraya satu orang, Rutan Maninjau empat orang, Rutan Sawahlunto satu orang, Lapas Bukittinggi 65 orang. Kemudian, Rutan Painan tujuh orang, Rutan Batusangkar 13 orang dan Lapas Alahan Panjang sebanyak tiga orang.
"Pemberian asimilasi itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. Narapidana (dibebaskan) yang memenuhi syarat, seperti menjalani setengah dari masa pidananya dan berkelakuan baik," jelasnya.
Baca juga : Narapidana di Padang Masih Didata untuk Dibebaskan karena Corona
Dijelaskan Budi, saat kondisi normal, asimilasi sebenarnya juga bisa diberikan kepada warga binaan. Namun karena kondisi di tengah Pandemi Corona, maka asimilasi dilakukan di rumah.
"Setelah nanti para narapidana menjalani dua pertiga masa hukuman akan diberikan SK integrasi lewat pembebasan bersyarat, cuti bersyarat dan cuti jelang bebas. Asimilasi di rumah itu narapidana tetap akan dipantau oleh pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas)," tegasnya.
Kemenkumham Sumbar memperkirakan ada sekitar 975 narapidana di Sumbar yang akan menerima asimilasi di rumah hingga Desember 2020. Sementara, jumlah warga binaan di Sumbar mencapai 6.000 orang, terdiri dari narapidana dan tahanan. Mereka tersebar di 23 UPT Pemasyarakatan yang ada di Sumbar. (Irwanda/ZE)