Langgam.id - Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) akan mengusulkan penerapan karantina lokal kepada pemerintah pusat. Kebijakan itu bertujuan untuk mencegah agar virus corona tidak terus menyebar.
Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit mengatakan pihaknya segera melakukan rapat bersama Polda Sumbar. Pemprov akan berkoordinasi soal pengamanan di perbatasan yang dapat dilakukan oleh polisi dan TNI.
"Kita minta TNI dan Polri yang jaga, tapi bagaimana keputusannya kita lihat nanti," katanya di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Sabtu (28/3/2020).
Ia mengaku telah diberi tahu oleh pemerintah pusat lewat Kementerian Hukum dan HAM, bahwa akan ada satu Peraturan Pemerintah (PP) yang menjelaskan tentang karantina lokal.
Kepala daerah dapat menerapkan karantina lokal di wilayahnya berdasarkan PP tersebut. Namun karantinanya hanya melarang orang lewat, sedangkan barang dan logistik boleh tetap masuk.
"Kita akan usulkan, tapi bukan lockdown, kalau lockdown semua tidak boleh masuk," katanya.
Menurutnya hal demikian juga sudah disepakati dan diterapkan oleh Kabupaten Mentawai mulai pada Selasa nanti. Setiap orang tidak boleh lagi masuk, sedangkan barang boleh masuk. Setiap sopir juga bakal dikontrol kesehatannya, dan harus dipastikan dalam keadaan sehat.
Mengenai bahan pangan menurutnya tidak perlu dikhawatirkan, sebab saat ini Bulog punya sekitar 11 ribu ton. Jumlah tersebut bisa mencukupi satu bulan ke depan. Selain itu Sumbar juga punya produksi pangan dengan pertanian sendiri.
"Lagian yang dilarang cuma orang, kalau barang kan memang tetap boleh masuk," katanya.
Dia mengatakan alasan melarang orang masuk, karena hampir semua yang terjangkit adalah orang luar atau orang Sumbar yang balik dari luar. Jika orang masuk terus dibiarkan, dikhawatirkan akan membawa virus lagi.
"Mohon maaaf ini, hampir semua yang bawa virus adalah tamu kita dari luar, atau orang Sumbar yang pergi ke luar lalu kembali lagi ke sini dan kena," katanya.
Menurutnya mengenai usulan itu juga sudah disetujui oleh Gubernur Sumbar Irwan Prayitno. (Rahmadi/SS)