Langgam.id - Sejumlah pihak terus menyuarakan agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) segera menetapkan status lockdown untuk daerah tersebut. Bahkan, di twitter dengan tagar #SumbarLockdown trending, mencapai 5.013 twit pukul 20.35 WIB.
Desakan itu muncul setelah adanya pernyataan resmi dari Pemprov Sumbar bahwa lima warga sumbar positif Virus Corona (Covid-19).
Menanggapi hal itu, Kepala Biro (Kabiro) Humas Pemprov Sumbar, Jasman Rizal menyebutkan bahwa penetapan status lockdown itu bukanlah wewenang pemerintah daerah. Kewenangan itu, katanya, berada di Pemerintah Pusat.
"Kalau lockdown itu kan presiden sudah mengatakan bahwa itu kebijakan pusat, daerah tidak boleh, jadi gitu aja," ujarnya di Kantor Gubernur Sumbar, Kota Padang, Kamis (26/3/2020).
Menurut Jasman, pemprov sebagai perwakilan pemerintah pusat akan mematuhi instruksi itu. Menangani Covid-19, katanya, harus satu komando.
"Kita sepanjang belum ada regulasi dan ketentuan dari pusat, tentu kita belum bisa mengambil tindakan lebih lanjut," jelasnya.
Sementara itu, terkait penutupan penerbangan di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), jelas Jasman, untuk penumpang bisa saja dilakukan. Namun, akan tetap membiarkan penerbangan kargo serta logistik ke Sumbar. (Rahmadi/ZE)