Langgam.id - Untuk mengantisipasi penyebaran virud corona (Covid-19), pemilihan wali nagari (pilwana) serentak di Kabupaten Pasaman harus ditunda. Sebelumnya, pilwana serentak dijawalkan akan digelar pada 29 Maret 2020.
Penundaan ini tertuang dalam Instruksi Bupati Pasaman Nomor 4 Tahun 2020, tentang pengunduran kegiatan kampanye, dan pemungutan suara pemilihan wali nagari serentak Kabupaten Pasaman tahun 2020.
Bupati Pasaman Yusuf Lubis dalam keterangan tertulis bersama Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Williyam Hutabarat menyatakan, penundaan pemilihan wali nagari merupakan salah satu langkah antisipatif terkait wabah Covid-19 yang semakin memprihatinkan di Indonesia.
“Saat ini belum ada satupun masyarakat di Kabupaten Pasaman yang positif terjangkit virus corona. Namun, kita perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap wabah Covid-19 ini,” kata bupati, sebagaimana dirilis situs resmi Pemkab Pasaman, Jumat (20/3/2020).
Sesuai Surat Edaran (SE) tersebut, bupati menginstruksikan kepada pihak-pihak terkait untuk melaksanakan pengunduran tahapan pilwana. Mulai dari tahapan kampanye sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara, hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
“Saya juga sampaikan kepada OPD terkait seperti Asisten Pemerintahan dan Kesra, Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Dinas Satpol PP dan Damkar, Kantor Kesbangpol, Pengawas Pilwana dan Panitia Pilwana se Pasaman untuk memberikan sosialisasi dan penjelasan kepada para calon wali nagari dan masyarakat, tentang penundaan pemilihan wali nagari ini,” katanya.
Turut diinstruksikan juga agar pihak terkait melakukan pengawasan aktivitas para calon wali nagari selama masa pengunduran tahapan kegiatan pilwana berjalan.
Begitu pula tentang kegiatan tatap muka yang menghadirkan banyak orang, juga diminta untuk ditunda dan ditiadakan.
Selain itu, bupati turut mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga stabilitas dan keamanan serta memperkuat koordinasi ditengah-tengah masyarkat. (*/SS)