Langgam.id - Kepolisian Resor (Polres) Padang Pariaman menangkap lelaki berinisial JEP (40), Kamis (5/3/2020) sekitar pukul 19.00 WIB. Buruh bangunan itu diduga melakukan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berusia 11 tahun.
Informasinya, tindakan pelecehan seksual itu dilakukan pada bulan Januari 2020. Penangakapan pelaku berawal dari adanya laporan polisi nomor LP/35/III/2020/Polres Padang Pariaman tanggal 3 Maret 2020.
Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Diketahui pelaku berada di kediamannya di kawasan Lubuk Kilangan, Kota Padang.
Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman Iptu Abdul Kadir Jailani mengatakan hasil pemeriksaan pelaku melakukan perbuatan di kediaman korban di Kabupaten Padang Pariaman.
"Korban buruh bangunan di salah satu proyek di sana. Kebetulan orang tua korban selaku juru masak buruh bangunan. Pelaku tinggal persis di depan rumah korban dan juga numpang mandi dan makan di rumah korban," kata Abdul, Jumat (6/3/2020).
Saat korban dan pelaku bertemu di dapur terjadi aksi pelecehan seksual. Sebelumnya, korban tidak berani memberi tahu apa yang telah dialaminya kepada orang tuanya.
"Kasus tersebut terungkap setelah korban bercerita kepada temannya. Korban awalnya meminta untuk merahasiakan apa yang telah dialaminya, namun oleh temannya malah dibongkar hingga guru korban tahu dan melaporkan kejadian tersebut ke orang tua korban," ujarnya.
Hingga akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. "Kasus itu baru dilaporkan kepada kami pada awal Maret 2020 ini," tuturnya. (*/Irwanda/ICA)