Langgam.id - Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial EPT (34) ditangkap jajaran Polresta Padang di Jalan Mohammad Hatta, Kelurahan Anduring, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), Selasa (25/2/2020).
Penangkapan EPT berdasarkan laporan polisi yang masuk bernomor LP/296/B/XI/2019/Sektor Lubuk Begalung tertanggal 22 November 2019. Kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Padang AKP Edriyan Wiguna mengatakan terkahir pelaku melakukan aksi pencurian di kos-kosan di kawasan Kecamatan Lubuk Begalung. Aksi itu dilakukan pada 21 November 2019.
"Dari hasil interogasi kami, ternyata pelaku tidak hanya melakukan curanmor di satu tempat. Sementara pengakuannya telah beraksi di empat lokasi di Kota Padang," kata Edriyan, Rabu (26/2/2020).
Empat lokasi itu di antaranya dua sepeda motor merek Honda Beat di kos-kosan kawasan Bariang, Kecamatan Kuranji. Satu Yamaha Xabre di parkiran RSUP M Djamil Padang, dan Honda Scoopy warna hitam kombinasi merah di Ujung Tanah, Kecamatan Lubuk Begalung.
"Namun barang bukti yang kami amankan baru satu unit sepeda motor Honda Scoppy warna hijau tanpa nomor polisi yang diduga juga hasil curian. Hasil penyelidikan, pelaku belum pernah terjerat kasus lain sebelumnya," ujarnya. (*/Irwanda/ICA)