Langgam.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatra Barat tangkap lima mahasiswa aktif salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Kota Padang. Mereka terlibat pengedar dan pengguna obat-obatan terlarang jenis ganja.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Sumbar, Emrizal Hanas menyebutkan, penangkapan lima mahasiswa tersebut berawal dari laporan warga melalui kontak centre BNNP Sumbar, November 2018 lalu.
"Masyarakat setempat sudah resah karena ulah mereka. Kita sudah intai sejak November 2018. Lalu, menangkap mereka, Senin (18/02/2018) kemaren," ujarnya saat konferensi pers di kantor BNNP Sumbar, Selasa (26/02/2019).
Para pelaku berinisial DA (23), MR (22), KN (22), ASA (22) dan SFS (21), merupakan mahasiswa tingkat akhir, satu diantaranya sedang menunggu proses wisuda.
"Mereka satu kampus, dan sudah semester delapan, satu diantaranya akan diwisuda dua bulan lagi," ungkapnya.
Menurut Emrizal, penangkapan DA dan MR di kos mereka. "Penangkapan ini berhasil mengamankan 1 paket ganja berukuran kecil yang dibungkus plastik bening, satu bungkus kertas tembakau dan dua unit handphone," jelasnya.
Sedangkan SFS ditangkap setelah dilakukan pengembangan. Dari SFS yang diduga juga pengedar, diamankan ganja seberat 72,93 gram. "Ada 19 paket berukuran sedang, tujuh lebar uang kertas pecahan Rp50 ribu dan 1 unit handphone," ungkapnya.
Lalu, dari KN dan ASA diamankan satu paket ganja berukuran sedang, satu paket berukuran kecil, satu linting ganja, satu puntung rokok yang sudah dipakai, dua buah mancis, satu unit handphone serta satu tas ransel warna hijau.
"Jadi, ganja seberat 72,95 gram diamankan dari tangan SFS, dia juga pengedar. Lalu, empat orang lainnya pemakai," kata Emrizal.
Dikatakan Emrizal, hasil pengembangan kasus, barang haram tersebut diduga didapatkan dari salah seorang yang berasal dari Pariaman. "Kami akan terus kembangkan kasus ini, orang yang di Pariaman itu sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," jelasnya.
Kelimanya dapat dijerat dengan ancaman hukuman pada pasal 114 ayat 1, juncto 111 ayat 1, juncto 127 ayat 1, juncto 132 ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Para tersangka dapat dihukum delapan tahun hingga 20 tahun penjara.
Selain itu, Emrizal berharap agar masyarakat dapat segera melaporkan aktivitas mencuragai di sekitarnya. "Hari ini saya mengajak rekan-rekan pers di sini agar kita bisa mengingatkan orang tua agar mengawasi anaknya, yang punya rumah kos, juga begitu," ungkap Emrizal.
Tahun ini, kata Emrizal, kasus mahasiswa terlibat narkoba baru pertama kalinya. "Ini kasus yang pertama. Kalau 2018, itu ada juga, kita mengamankan tujuh orang mahasiswa yang terlibat narkoba," ujarnya. (Rahmadi/FZ)