Wali Kota Sidak Sebuah Gudang di Padang

Wali Kota Sidak Sebuah Gudang di Padang

Wali Kota Padang Mahyeldi memimpin sidak ke sebuah gudang di Padang. (Foto: Rahmadi)

Langgam.id - Walikota Padang, Mahyeldi bersama beberapa kepala dinas mengadakan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang di RT 1 RW 1, Kelurahan Pasa Gadang, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Selasa (26/2/2019).

Gudang tersebut milik PT Sabang Merauke Persada yang telah beroperasi sejak  2016. Petugas menemukan beras di gudang tersebut. Sidak ini dilakukan oleh pemerintah atas laporan dari masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan aktivitas di gudang seperti adanya debu di sekitar gudang yang menganggu aktivitas warga.

Wali Kota menilai, perusahaan tersebut melanggar perizinan. Izin yang diberikan oleh Pemerintah Kota Padang adalah untuk pool kendaraan, namun dijadikan sebagai tempat bongkar muat.

"Kalau yang namanya pool itu, kendaraannya kosong, tapi mobil bermuatan kita temukan ditaruh di sini," kata Mahyeldi kepada wartawan.

Pelanggaran lain yang dilakukan perusahaan, menurutnya, izin yang disalahgunakan. semula untuk perkantoran namun dijadikan gudang penyimpanan barang-barang.

"Kita berikan izin untuk perkantoran, itu untuk orang, aktivitas administrasi dan semacamnya. Sementara, kita menemukan penumpukan barang-barang disini," katanya.

Selanjutnya pemerintah kota akan melakukan opname terhadap perusahaan. Sedangkan untuk penentuan sanksi belum bisa diputuskan, karena menunggu proses lebih lanjut.

Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Endrizal menjelaskan opname oleh pemerintah adalah dugaan kepada sebuah perusahaan bahwa ia bersalah. Lalu dilakukan pengecekan oleh pemerintah apakah bersalah atau tidak. Jika perusahaan terbukti bersalah maka akan dipertimbangkan apakah bisa dilakukan pembinaan atau tidak.

"Prinsip kita melakukan pembinaan terlebih dahulu, namun kalau itu berimbas kaitannya dengan hukum maka akan kita bawa ke ranah hukum," kata Endrizal.

Terkait ditemukannya beras bulog, Endrizal mengaku akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak bulog.

Kuasa hukum PT Sabang Merauke Persada, Yohanas Permana mengatakan pihaknya memiliki tiga izin yaitu, izin usaha angkutan dengan bermotor umum, izin kantor yang dikomersilkan, dan izin pool kendaraan.

"Untuk pool mobil itu tidak berisi, cuma berdiri saja disini, kita juga tidak melakukan bongkar muat disini," katanya

Ia juga mengaku tidak pernah menerima protes dari warga sekitar gudang seperti yang dituduhkan. Namun pihaknya memang pernah diprotes beberapa orang, tapi permasalahannya sudah diselesaikan.

"Katanya ada surat yang ditandatangani warga yang protes, tempat kita menganggu sekitar dan mesjid katanya, tapi kita tidak pernah menerimanya," kata Yohanas.

Sebelumnya pada tahun lalu, menurut Yohanas, wali kota juga melakukan sidak dan perusahaan sudah memperlihatkan izin. Saat itu tidak ada teguran dari pemerintah.

"Yang kita kecewakan sama pemerintah, kalau memang kami salah, tegurlah terlebih dahulu, jangan seperti ini," kata Yohanas.

Selanjutnya, untuk menyelesaikan permasalahan perusahaan mengaku akan mengikuti dan menghormati instruksi dari pemerintah. (Rahmadi/HM)

Baca Juga

Dakwah Sarumpun Pemko Padang Hadirkan Ulama 3 Negara
Dakwah Sarumpun Pemko Padang Hadirkan Ulama 3 Negara
Grup Band Nidji Hibur Ribuan Warga Padang di Iven Xploria HJK ke 356
Grup Band Nidji Hibur Ribuan Warga Padang di Iven Xploria HJK ke 356
Vierratale dan Budi Doremi Hibur Pengunjung di hari ke 2 Xploria Kota Padang 2025
Vierratale dan Budi Doremi Hibur Pengunjung di hari ke 2 Xploria Kota Padang 2025
Sambut Delegasi ICCN dan DMDI, Pemko Padang Gelar Makan Bajamba di Rumah Gadang Baiturrahmah
Sambut Delegasi ICCN dan DMDI, Pemko Padang Gelar Makan Bajamba di Rumah Gadang Baiturrahmah
Rakornas ICCN 2025 di Kota Padang Resmi Dimulai
Rakornas ICCN 2025 di Kota Padang Resmi Dimulai
Delegasi ICCN Terkesan dengan Nuansa Kota Tua Padang
Delegasi ICCN Terkesan dengan Nuansa Kota Tua Padang