Langgam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RNT, yang berdinas di Sekretariat Daerah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), diduga menggelapkan uang infak Masjid Raya Sumbar. Kasus ini pun sudah dilaporkan pengurus masjid ke Polresta Padang.
Gubernur Sumbar Irwan Pratyitno membenarkan informasi tersebut. Menurutnya, RNT akan segera diproses secara hukum oleh pihak kepolisian. Selain itu, karena dia juga seorang ASN, maka akan diproses dan diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
"Jadi karena dia ASN, kami proses melalui proses peraturan yang ada juga," katanya, Kamis (20/2/2020) di Padang.
Saat ini, proses pemeriksaan terhadap RNT masih berjalan. Berkas-berkas sedang dilengkapi untuk diberikan ke pihak kepolisian. Menurut Irwan, pihaknya merasa kecolongan akibat perbuatan pelaku yang telah berlangsung lama sejak tahun 2013.
"Iya kami kecolongan dan kami akan proses," katanya.
Dia juga mengingatkan agar siapapun yang memegang jabatan dapat menjalankan amanah itu dengan baik. Semua perbuatan manusia dalam hidup pasti akan dimintai pertanggung jawabannya.
"Ingat sama Allah. Perbuatan mencuri adalah dosa, dan tidak hanya hukuman di akhirat, tetapi juga ada hukuman di dunia," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setdaprov Sumbar Syaifullah mengatakan RNT diduga telah mengambil uang infak sejak sekitar akhir tahun 2013. Dia memanfaatkan jabatannya sebagai bendahara Masjid Raya Sumbar dan bendahara Biro Bina Mental Kesra Setdaprov.
"Dia lakukan sejak sekitar akhir tahun 2013 sampai tahun 2018, uang infak kan dia yang menghitung," katanya kepada langgam.id, Kamis (20/2/2020).
Saat ini proses yang berjalan masih melengkapi sejumlah dokumen sesuai arahan Polresta Padang. Dokumen itu nantinya akan diserahkan kembali kepada kepolisian. (Rahmadi/ICA)