Langgam.id - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial RNT yang bekerja di lingkungan sekretariat daerah pemerintah provinsi Sumatra Barat (Sumbar), diduga melakukan penggelapan uang infak Masjid Raya Sumbar.
Hal itu dibenarkan Ketua Pengurus Masjid Raya Sumbar Yulius Said. Pihaknya telah melaporkan RNT ke Polresta Padang sekitar satu minggu lalu. Namun, pihak kepolisian waktu itu meminta pihaknya melengkapi bukti-bukti.
"Persoalan itu sudah diketahui pada Maret 2019. Tapi baru dilaporkan kepolisian pada minggu lalu setelah diminta oleh Inspektorat Pemprov Sumbar," katanya kepada langgam.id, Rabu (19/2/2020).
Dijelaskannya, sekitar bulan Januari 2019, pengurus menemukan jumlah infak Masjid Raya Sumbar sedikit dan tidak sebanding dengan jemaah yang hadir saat salat Jumat.
Tidak lama setelah itu, pihak Baznas Sumbar juga menemukan kejanggalan laporan keuangan yang dikelola oleh RNT. Dari situ, ia menemukan rekening Masjid Raya yang saldonya kosong. Kemudian masalah itu dilaporkan ke Biro Bina Mental.
Dana infak Masjid Raya Sumbar itu sendiri dikelola RNT sejak masjid itu dibuka pada tahun 2013. "Saat ini kami masih melengkapi berkas-berkas laporan ke kepolisian, belum tahu kapan dilengkapi," katanya.
Kepala Inspektorat Pemprov Sumbar Mardi mengatakan pihaknya mulai menangani masalah dugaan penggelapan uang infak ini sekitar Mei 2019. Pihaknya mendapat informasi dari Pj Kepala Biro Bina Mental dan Kesra Setda Sumbar waktu itu, Jumaidi yang melihat kejanggalan pada transaksi keuangan di bironya.
"Jadi laporan itu adanya kecurigaan dari pimpinannya, RNT memegang jabatan bendahara Unit Pengumpul Zakat (UPZ), bendahara Bintal, dan bendahara Mesjid Raya," katanya.
Namun untuk menjadi bendahara di Masjid Raya, hanya ditunjuk secara resmi. Informasinya, RNT waktu itu bertransaksi dari UPZ ke rekening Masjid Raya dengan memalsukan tanda tangan pimpinan Ketua Majid Raya. Waktu itu dimintalah pertanggungjawabannya, tetapi ia tidak bisa menjelaskan.
"Jadi dia mencairkan itu tanpa sepengetahuan pimpinan, dan ternyata digunakan untuk kepentingan pribadinya," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menemukan RNT menggelapkan uang infak sebesar sekitar Rp862 juta, uang APBD Rp 629 juta, dan uang pajak Rp56 juta. Sehingga jumlah total semua yang digelapkan mencapai Rp1,548 miliar.
"Dana ini tidak diambil sekaligus oleh RNT, tetapi sejak 2013, memang catatan uang infak ini lemah dari pengurus mesjid," katanya.
Menurutnya, RNT tidak menggunakan uang itu berbentuk aset. Dia masih mengkredit rumah dan juga sehari-hari masih menggunakan sepeda motor. Setelah kasus ini mencuat, RNT pun katanya pasrah.
Saat ini, ASN tersebut masih beraktivifas seperti biasa. Berdasarkan arahan gubernur, Inspektorat diminta melaporkan kejadian itu ke polisi. "Iya laporkan lah ke penegak hukum, begitu katanya, pasrah saja dia, dia bilang tidak apa-apa," katanya.
Sebelumnya, pihaknya sudah berusaha membicarakan dengan RNT agar mengembalikan uang tersebut sejak bulan Oktober. Bahkan juga diminta hadir keluarganya, namun ia tidak mendengarkan cara tersebut. (Rahmadi/ICA)