5 Orang Ditangkap Beserta BB Sabu di Tanah Datar

5 Orang Ditangkap Beserta BB Sabu di Tanah Datar

Barang bukti sabu yang disita polisi. (Foto: Polres Tanah Datar/tribratanews.sumbar.polri.go.id)

Langgam.id - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Tanah Datar menangkap lima tersangka penyalahgunaan narkoba di tiga tempat berbeda. Petugas menyita sejumlah paket sabu.

“Kami tidak akan berhenti untuk menangkap dan mengungkap para pelaku penyalahgunaan narkoba terutama di wilayah hukum Polres Tanah Datar”, ujar Kasat Narkoba Kasat AKP Yadi Purnama dalam keterangan tertulis bersama Kasubbag Humas IPTU Marjoni Usman, Senin (10/2/2020).

Penangkapan yang dipimpin AKP Yadi Purnama, itu berlangsung Sabtu (8/2/2020). Di tempat pertama, petugas menangkap pelaku sekitar pukul 14.45 WIB. Di pinggir jalan di Jorong Nan Ampek, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah datar, pelaku menangkap pelaku Inisial MM (33). Dari tangannya, disita satu paket sabu dan timbangan digital.

Di TKP kedua, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas menangkap dua tersangka pemakai atau pengedar sabu. Pelaku berinisial CN (36) dan FK (23) ditangkap masih di wilayah Jorong Nan Ampek. Dari kedua pelaku, disita satu paket sedang dan lima paket kecil sabu, serta alat isap.

Sedangkan di TKP ketiga, sekitar pukul 19.00 WIB, kembali ditangkap dua tersangka pelaku penyalahgunaan sabu. Keduanya ditangkap di Jorong Pandiko, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Sungai Tarab. Pelaku berinisial MET (59), warga Jorong Ombilin, Nagari Simawang, Kecamatan Rambatan dan berinisial RK (35), warga Jorong Lumbuang Bapereng, Nagari Rao-Rao, Kecamatan Tarab.

Dari penangkapan ketoga, petugas menyita barang bukti antara lain, dua paket sabu yang dibungkus dengan plastik bening.

“Penangkapan ini dapat dilakukan atas informasi dari masyarakat. Pelaku sering mengedarkan dan menggunakan narkotika. Anggota di lapangan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus semua pelaku,” kata Kasat Narkoba.

Lima pelaku ini dijerat pasal 114 ayat (1), pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*/SS)

Baca Juga

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping menjatuhkan vonis berat terhadap empat terdakwa narkotika salah satunya divonis hukuman mati.
4 Terdakwa Narkoba di Pasaman Divonis Berat, Salah Satunya Dihukum Mati
Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat berhasil mengamankan sembilan paket besar narkotika jenis sabu dengan berat ditaksir.
Tangkap Dua Pengedar Narkoba, Polres Pasaman Barat Sita 854,33 Gram Sabu
Warga Bukittinggi dihebohkan oleh penggerebekan tiga karung ganja yang dilakukan polisi di kawasan Simpang Tembok. Aksi penangkapan yang
Polisi Amankan Tiga Karung Ganja di Bukittinggi, Diduga Pesanan dari Napi Lapas Jakarta
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
BNNP Sumbar Gagalkan Penyelundupan Setengah Ton Ganja di Kabupaten Pasaman 
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Pastikan Keselamatan Perjalanan, KAI Divre Sumbar Lakukan Tes Narkoba Pegawai Secara Acak
Seorang pelaku penyalahgunaan narkoba jeni sabu diringkus Tim Kelelawar Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Agam pada Jumat
Diduga Memakai Sabu, Tiga Anggota DPRD Mentawai Ditangkap Polisi