Langgam.id – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatra Barat (Sumbar) temukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan sekolah rakyat di Sumbar.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumbar, Adel Wahidi mengatakan temuan tersebut diperoleh melalui investigasi atas prakarsa sendiri terhadap pelaksanaan program sekolah rakyat.
Investigasi tersebut kata Adel merupakan bagian dari mandat Ombudsman untuk mengawasi pelaksanaan program prioritas Presiden di daerah, sekaligus memastikan pelayanan publik berjalan sesuai ketentuan.
“Di situlah kemudian kami menemukan beberapa fakta, misalnya ternyata kuotanya belum dipenuhi dan sekolah belum dilakukan penggantian siswa,” kata Adel kepada Langgam.id, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, persoalan juga ditemukan dalam penerapan surat pengunduran diri bagi siswa yang memilih berhenti dari Sekolah Rakyat.
“Padahal Kementerian Sosial telah mengatur sejumlah mekanisme yang harus ditempuh sekolah sebelum dan sesudah siswa mengundurkan diri,” ujarnya.
Adel menjelaskan, siswa yang mengundurkan diri seharusnya terlebih dahulu mendapatkan pendekatan dari pihak sekolah bersama pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
“Proses tersebut perlu dilengkapi dengan surat pernyataan pengunduran diri, kronologi pengunduran diri dan pelaporan kepada pemerintah pusat,” katanya.
Setelah itu, kata Adel sekolah perlu melakukan penggantian siswa agar kuota yang tersedia tetap terpenuhi. Proses penggantian dilakukan melalui kunjungan lapangan atau wawancara terhadap calon siswa pengganti, kemudian ditetapkan melalui surat keputusan kepala daerah dan atau Dinas Sosial sesuai mekanisme yang berlaku.
“Ini untuk memastikan bahwa kuota-kuota siswa sekolah rakyat tetap terpenuhi. Jadi, tidak ada kursi yang kosong, sehingga masyarakat yang berhak tetap bisa mendapatkan sekolah,” ujarnya.
Adel menyebut Ombudsman juga menemukan penerapan mekanisme pengunduran diri yang belum seragam dan tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Sosial. Menurutnya, penanganan terhadap siswa yang mengundurkan diri masih berbeda-beda.
“Padahal diperlukan mekanisme yang jelas agar persoalan yang menyebabkan siswa berhenti dapat diidentifikasi dan ditangani dengan baik,” ujarnya.
Ia menjelaskan, keputusan siswa untuk mengundurkan diri tidak selalu berkaitan dengan persoalan administrasi. Sebagian siswa terutama yang baru lulus sekolah dasar, mengalami kesulitan berpisah dari orang tua dan menyesuaikan diri dengan pola kehidupan berasrama.
“Kondisi tersebut perlu menjadi perhatian pengelola Sekolah Rakyat melalui pendekatan dan penanganan yang tepat, sehingga angka pengunduran diri dapat diminimalkan,” ungkap Ade.
Selain itu, Ombudsman menemukan belum adanya mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan yang memadai di sekolah-sekolah yang menjadi objek investigasi. Adel mengatakan potensi perundungan dapat terjadi di lingkungan sekolah mana pun, termasuk Sekolah Rakyat.
“Sekolah rakyat juga belum punya mekanisme untuk menangani potensi-potensi perundungan itu, sementara ada peraturan menteri yang mengharuskan sekolah membuat satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan,” katanya.
Menurutnya, keberadaan satuan tugas tersebut diperlukan agar potensi kekerasan dapat terdeteksi lebih cepat dan setiap kejadian ditangani melalui mekanisme yang jelas.
“Perlindungan itu tidak hanya ditujukan kepada siswa, tetapi juga guru dan tenaga kependidikan,” katanya.
Atas temuan tersebut, Ombudsman menyampaikan sejumlah saran perbaikan kepada pengelola sekolah rakyat dan instansi terkait.
“Sekolah diminta mengoptimalkan kuota siswa yang tersedia, perlu menyusun mekanisme penanganan pengunduran diri siswa, segera membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan serta memberikan edukasi mengenai prosedur pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan pendidikan,” ujar Adel.
Kata Adel, Ombudsman memberikan waktu 30 hari kepada sekolah-sekolah yang menjadi objek pemeriksaan untuk menindaklanjuti saran perbaikan tersebut dan melaporkan perkembangannya.
“Sekolah yang dimaksud meliputi Sekolah Rakyat tingkat SMP dan SMA di Kota Padang serta Sekolah Rakyat tingkat SMP di Kabupaten Solok. Tindak lanjut itu akan difasilitasi dan dipantau oleh Dinas Sosial terkait, termasuk Dinas Sosial Provinsi Sumatera Barat, Dinas Sosial Kota Padang dan Dinas Sosial Kabupaten Solok,” katanya.
Ia menilai, saran perbaikan tersebut penting untuk memperkuat pelaksanaan program Sekolah Rakyat yang masih relatif baru.
“Program ini sebetulnya sangat baru. Di Sumbar sendiri baru tahun kedua, jadi masih ada beberapa kekurangan di sana-sini. Kita mencoba menutupnya dengan adanya saran-saran yang disampaikan Ombudsman,” ujarnya.
Adel berharap, tindak lanjut atas temuan tersebut dapat memperbaiki tata kelola sekolah rakyat dan memastikan hak pendidikan masyarakat yang memenuhi persyaratan tetap terpenuhi.
“Serta menciptakan lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh warga sekolah,” ungkap Adel.





