Kabut Asap Dinilai Sebagai Kejahatan Korporasi, Walhi Desak Pemerintah Bertindak

Kabut Asap Dinilai Sebagai Kejahatan Korporasi, Walhi Desak Pemerintah Bertindak

Ilustrasi Kabut Asap (Foto: Pixabay)

Langgam.id – Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar), Tommy Adam menyebut krisis kabut asap yang mengepung Sumbar sebagai bentuk kejahatan negara dan korporasi.

Ia menilai kondisi ini menunjukkan kegagalan negara melindungi hak masyarakat atas udara bersih.

Berdasarkan catatan Walhi, kualitas udara Sumbar sepanjang 27 Agustus hingga 16 Oktober 2026 berulang kali berada pada kategori tidak sehat hingga sangat tidak sehat, bahkan mencapai tingkat berbahaya.

Berdasarkan data BMKG pada 16 Oktober 2026, terdeteksi 2.731 titik panas di Pulau Sumatra. Sebanyak 2.552 titik memiliki tingkat kepercayaan sedang, 98 tinggi dan 81 rendah. Titik panas juga terpantau di Pasaman dan Pasaman Barat.

Krisis tersebut turut berdampak pada kesehatan masyarakat. Data Dinas Kesehatan Kota Padang yang dikutip Walhi mencatat 51.137 kunjungan pasien infeksi saluran pernapasan akut sejak 17 Agustus hingga pertengahan Oktober 2026. Jumlah kasus harian dilaporkan mencapai 1.052 pada pertengahan Oktober.

“Pemerintah tidak boleh hanya berlindung di balik narasi asap kiriman. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas, termasuk memastikan korban ISPA mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai,” kata Tommy, Sabtu (17/10/2026).

Walhi turut merujuk kajian Peta Aktor Karhutla 2026 yang mengaitkan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera dan Kalimantan dengan wilayah konsesi perusahaan serta lemahnya pengawasan pemerintah.

“Sejumlah kelompok usaha disebut dalam kajian tersebut, di antaranya Sinar Mas atau APP, Wilmar, First Resources dan RGE atau APRIL. Namun, penyebutan nama perusahaan tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan dalam pembakaran,” ujarnya.

Menurut Tommy, masyarakat dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut pertanggungjawaban pemerintah maupun perusahaan atas dugaan pelanggaran hak atas lingkungan hidup.

“Jalur tersebut antara lain gugatan warga negara, gugatan organisasi lingkungan, dan gugatan perwakilan kelompok,” ujarnya.

Walhi Sumbar mendesak pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota segera menetapkan status tanggap darurat sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku.

“Sekaligus menjamin pelayanan kesehatan bagi masyarakat terdampak,” ujarnya.

Tommy juga meminta pemerintah menindak perusahaan yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran, mengevaluasi dan mencabut izin yang terbukti melanggar.

“Serta memulihkan ekosistem gambut dan hutan dengan melibatkan akademisi dan masyarakat sipil,” katanya. (HER)

Baca Juga

Beberapa pekan belakangan ini, Kota Padang diselimuti kabut asap. Akan tetapi pada Selasa, terjadi perbaikan kualias udara di Kota Padang
Kasus ISPA Meningkat di Padang, DPRD Desak Pusat Gerak Cepat Atasi Kabut Asap
Malam Ini Hingga Besok, Sejumlah Daerah di Sumbar Berpotensi Dikepung Hujan
Cuaca Sumbar Hari Ini: Hujan Berpotensi Guyur Sejumlah Daerah Sore hingga Malam
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup Dinas Perkim LH Padang Panjang, Jeff Raymoon mengatakan bahwa saat ini kabut asap di Padang Panjang
Kualitas Udara Sumbar: Kota Padang dan Dharmasraya Catat Pencemaran Tertinggi
22 Koperasi Desa Merah Putih di Dharmasraya Siap Beroperasi
22 Koperasi Desa Merah Putih di Dharmasraya Siap Beroperasi
Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan 2026
Pemko Padang Luncurkan Sekolah Siaga Kependudukan 2026
15 Puskesmas di Dharmasraya Dikerahkan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah
15 Puskesmas di Dharmasraya Dikerahkan Bagikan Masker kepada Anak Sekolah