Langgam.id– DPRD Kota Padang menyoroti izin bangunan yang berada di kawasan sempadan sungai, usai Kota Padang kembali diterjang banjir pada Sabtu (10/10/2026). Salah satu lokasi banjir paling parah di kawasan rumah Lumin Park yang berada tidak jauh dari daerah aliran sungai atau DAS Aia Dingin.
Wakil Ketua DPRD Kota Padang Mastilizal Aye minta Pemko Padang lakukan pengkajian terkait setiap perizinan Kawasan yang berada di sempadan sungai pascabanjir.
DPRD Padang sudah beberapa kali mengingatkan pemerintah kota terkait perizinan pembangunan perumahan di kawasan sempadan sungai. Menurut Aye, banjir yang kembali berulang di Kota Padang merupakan bentuk abai ditunjukan oleh pemerintah.
“Bagaimana pemerintah bisa mengeluarkan izin sementara itu merupakan daerah aliran sungai, pemerintah abai terkait izin-izin,” katanya Senin (12/10/2026).
Ia mendorong Pemko Padang melakukan pengkajian ulang terhadap izin-izin yang keluar diwilayah sepadan sungai di kota Padang.
“Peninjauan izin ini penting agar tidak ada pembangunan baru yang dilakukan developer, karena pascabencana kemarin kawasan sempadan sungai itu masuk zona merah,” ungkapnya.
Aye juga mendorong Pemko Padang mendorong percepatan pembangunan penahan aliran sungai di sekitar sungai pasca bencana termasuk dengan memperkuat komunikasi dengan BWS 5 yang memiliki kewenangan terkait sungai.
Ia juga meminta pemko untuk meyakinkan masyarakat yang terdampak banjir agar mau direlokasi ke huntap ataupun huntara, terutama masyarakat yang selama ini bermukim di daerah yang rawan banjir.
“Setidak-tidaknya berikan masyarakat edukasi terkait apa rencana pemko padang untuk mengatasi persoalan ini. Pemerintah harus mencarikan solusi,”ujarnya. (fix)





