Langgam.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumatra Barat (Sumbar) menyoroti persoalan perizinan pembangunan dan penataan ruang pasca banjir berulang menerjang kawasan perumahan Lumin Park di Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sabtu (10/10/2026).
Direktur Eksekutif WalhiSumbar, Tommy Adam mengatakan, secara geografis perumahan Lumin Park berada di tikungan sungai atau meander Batang Aia Dingin. Kondisi tersebut meningkatkan risiko banjir dan erosi ketika debit sungai meningkat.
“Tikungan sungai merupakan area yang sangat rawan mendongkrak risiko banjir dan erosi karena adanya gaya sentrifugal dan arus helikoidal atau berputar saat debit air meningkat,” ujar Tommy.
Menurut Tommy, kondisi tersebut semestinya menjadi pertimbangan serius sebelum pembangunan perumahan dilakukan.
Ia turut mempertanyakan pihak yang memberikan izin pembangunan di kawasan yang dinilai rawan bencana dan berkaitan dengan sempadan sungai.
“Jadi wajar kenapa Lumin Park banjir setiap debit air Batang Aia Dingin meningkat. Jadi pertanyaannya, siapa dan kenapa pembangunan perumahan itu diizinkan di lokasi itu?” katanya.
Tommy mendesak pemerintah mengevaluasi kesesuaian tata ruang, dasar perizinan, kajian risiko bencana serta pengawasan pembangunan di kawasan tersebut.
“Penanganan darurat setiap kali banjir terjadi tidak cukup tanpa pembenahan terhadap faktor yang menyebabkan bencana berulang,” ujarnya.
Ia juga menilai pemerintah perlu membuka dasar kajian teknis pembangunan, termasuk kondisi alur dan sempadan sungai, elevasi kawasan perumahan serta kapasitas drainase.
“Siapa yang memberikan izin harus jelas, apa dasar kajiannya harus dibuka, dan siapa yang bertanggung jawab melindungi warga juga harus dijelaskan. Jangan sampai masyarakat sudah membeli rumah justru mereka yang terus menanggung risiko bencana,” ujarnya.
Tommy mengingatkan, berulangnya banjir di kawasan tersebut menyangkut keselamatan warga sekaligus potensi kerugian material.
“Pemerintah tidak boleh mengabaikan peringatan mengenai risiko bencana dan persoalan penataan ruang di Kota Padang,” ungkapnya. (ICA)






