Langgam.id — Pemerintah Kota (Pemko) Padang menata antrean pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bagi kendaraan angkutan barang dengan memindahkan lokasi antrean dari bahu jalan ke Tempat Khusus Parkir (TKP) Truk Koto Lalang. Penataan ini dilengkapi sistem antrean digital menggunakan kode QR untuk mengurai kemacetan dan mencegah praktik pelangsiran BBM.
Penerapan sistem tersebut ditinjau langsung Wali Kota Padang, Fadly Amran, di TKP Truk Koto Lalang, Sabtu (10/10/2026). Fasilitas itu disiapkan untuk melayani antrean truk yang hendak mengisi solar di SPBU Bandar Buat, Kota Padang.
Fadly mengatakan, pemindahan antrean ke area parkir khusus diharapkan dapat menciptakan ketertiban lalu lintas sekaligus memberikan kenyamanan bagi sopir truk. Selama ini, antrean kendaraan yang mengular hingga ke badan jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, risiko kecelakaan, serta mengganggu aktivitas ekonomi masyarakat sekitar.
“Truk bisa mengantri di fasilitas yang kita sediakan, mereka bisa nyaman di sini. Nanti ketika nomor antriannya ini sudah dipanggil, mereka bisa langsung datang ke SPBU secara digital. Jadi, tidak ada tumpukan antrean di jalan yang membahayakan dan mengganggu aktivitas perekonomian warga setempat,” katanya.
Menurut Fadly, penerapan sistem antrean digital tersebut juga menjadi bagian dari upaya Pemko Padang mempercepat transformasi digital melalui program Padang Smart City.
“Dan tentu kita berharap kegiatan-kegiatan digitalisasi, baik dari segi pembayaran dengan perbankan, Bank Nagari khususnya, maupun digitalisasi OPD, ini sangat penting sebagai esensi dari pergerakan Kota Smart City kita untuk menjadi kota pintar dan sehat,” ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Yudi Indra Sani, menjelaskan, penataan ini merupakan solusi untuk mengatasi persoalan antrean kendaraan yang selama ini menggunakan bahu jalan. Meski tidak menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, kebijakan tersebut setidaknya dapat meminimalkan dampaknya terhadap masyarakat.
“Ini kita alihkan dari yang tadinya antre di jalan menjadi antre di tempat parkir kita. Ini solusi yang kita terapkan; memang tidak menyelesaikan persoalan kelangkaan BBM, tetapi inilah yang bisa kita perbuat supaya masyarakat tidak lagi mengalami kendala akibat antrean truk sampai ke jalan,” kata Yudi.
Dalam pelaksanaannya, setiap sopir yang hendak mengisi solar memperoleh kode QR dari Bank Nagari sebagai akses antrean. Kode tersebut hanya berlaku satu kali dalam 24 jam sehingga diharapkan dapat membatasi penyalahgunaan nomor antrean dan mencegah praktik pelangsiran BBM.
“Setiap sopir yang akan mengantre BBM mendapatkan QR yang hanya bisa dipakai satu kali dalam 24 jam. Otomatis sistem ini sudah mengurangi para pelangsir karena nomor antreannya dikeluarkan langsung oleh sistem Bank Nagari dan tidak bisa diperjualbelikan,” ujarnya.
TKP Truk Koto Lalang memiliki kapasitas statis untuk menampung 80 kendaraan. Dengan pengaturan keluar-masuk kendaraan secara bergantian, fasilitas tersebut diproyeksikan mampu melayani antrean hingga 200 kendaraan per hari.
Penerapan sistem ini juga mendapat sambutan positif dari kalangan sopir truk. Yudi (56), sopir truk angkutan pupuk bersubsidi, mengatakan, keberadaan tempat antrean khusus membuat proses menunggu giliran pengisian solar menjadi lebih aman dan nyaman.
“Sejak adanya antrean di terminal ini, urusan para sopir jadi jauh lebih terbantu dan kami tidak perlu lagi antre di tepi jalan,” katanya.
Ia berharap sistem serupa dapat diterapkan di SPBU lain sehingga pengisian solar bagi kendaraan angkutan barang berlangsung lebih tertib dan tidak mengganggu pengguna jalan.
“Harapan kami fasilitas seperti ini bisa diterapkan juga di SPBU lainnya, jadi siapa yang mau isi solar wajib antre di terminal agar semuanya menjadi tertib,” ujarnya.
Pemko Padang berencana mereplikasi sistem antrean digital tersebut di lokasi lain sebagai bagian dari pengembangan Padang Smart City. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola pelayanan publik berbasis teknologi, menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih tertib, serta meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Penataan ini melibatkan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya Kepolisian, TNI, Bank Nagari, Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), serta pengelola SPBU Bandar Buat. (HER)






