Langgam.id – Pengacara Yogi Gilang Arya Setia, Romi Martianus terdakwa kasus penyelenggaraan telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai menilai tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) mengabaikan sejumlah fakta persidangan, termasuk keterangan ahli dan manfaat layanan internet bagi masyarakat. Dalam kasus ini, JPU menuntut Yogi tiga bulan kurungan penjara.
Romi mengatakan, tuntutan pidana penjara selama tiga bulan yang diajukan JPU tidak menguraikan sejumlah keterangan yang disampaikan selama persidangan.
Ia menilai jaksa lebih berfokus membuktikan kesalahan terdakwa tanpa mempertimbangkan keseluruhan fakta yang terungkap di pengadilan.
“Tuntutan jaksa hanya berusaha membuktikan Yogi bersalah, tanpa melihat apa fakta persidangan yang ada dan apa keterangan ahli yang ada dalam persidangan ini,” kata Romi kepada Langgam.id, Jumat (9/10/2026).
Ia mengatakan, tim penasihat hukum akan menguraikan fakta-fakta tersebut dalam nota pembelaan.
“Salah satu hal yang akan disoroti adalah persoalan waktu penerbitan izin dan pelaporan polisi terhadap Yogi,” ujarnya.
Menurut Romi, izin yang dimiliki kliennya terbit pada 22 Oktober 2025, bertepatan dengan tanggal laporan polisi dalam perkara tersebut. Karena itu, ia mempertanyakan dasar penanganan perkara yang menempatkan Yogi sebagai pihak yang menyelenggarakan telekomunikasi tanpa izin.
“Siapa bilang Yogi tidak punya izin? Izinnya sudah keluar 22 Oktober 2025, laporan polisinya 22 Oktober 2025. Artinya, setelah ada izin barulah naik laporan polisi,” ujarnya.
Romi juga menyoroti keterangan ahli pidana yang menurutnya telah disampaikan di bawah sumpah dalam persidangan, tetapi tidak dicantumkan dalam berkas tuntutan jaksa.
“Seluruh keterangan yang muncul di persidangan semestinya dipertimbangkan secara proporsional dalam menyusun tuntutan,” ujarnya.
Selain keterangan ahli, Romi menyebut saksi-saksi yang dihadirkan jaksa juga menerangkan manfaat layanan internet yang disediakan Yogi melalui Sikakap Online bagi masyarakat di Pagai Utara dan Pagai Selatan, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
“Apakah Si Kakap Online ini bermanfaat? Saksi jaksa penuntut umum menyatakan semuanya bermanfaat dan mereka membutuhkan,” kata Romi.
Ia turut mempertanyakan tuntutan pidana penjara dengan merujuk pada keterangan ahli mengenai penerapan Pasal 613 ayat (3) KUHP yang menurutnya relevan terhadap perkara tersebut.
Romi berpandangan, apabila perbuatan Yogi terbukti melanggar ketentuan penanganannya semestinya mempertimbangkan mekanisme administratif.
“Jika terbukti bersalah itu sebenarnya administratif yang harus dilakukan terhadap Yogi, bukan penjara,” ujarnya.
Romi juga mengacu pada pernyataan Menteri Komunikasi dan Digital mengenai pembinaan terhadap penyelenggara telekomunikasi dalam kasus serupa.
“Pendekatan pembinaan perlu dipertimbangkan sebelum menjatuhkan sanksi pidana penjara,” ungkap Romi. (FIX)






