Langgam.id – Pemerintah Kota Padang menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau pembelajaran daring bagi seluruh satuan pendidikan jenjang PAUD, SD, dan SMP negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut diberlakukan selama dua hari, yakni Jumat (9/10/2026) hingga Sabtu (10/10/2026). PJJ diterapkan menyusul kondisi kabut asap yang berdampak terhadap kualitas udara di Kota Padang.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tentang Pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)/Daring Akibat Kondisi Kabut Asap yang ditetapkan pada Kamis (8/10/2026).
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan, penerapan PJJ dilakukan sebagai upaya menjaga kesehatan dan keselamatan peserta didik serta seluruh warga satuan pendidikan.
Selama PJJ berlangsung, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap hadir di sekolah. Mereka melaksanakan proses pembelajaran jarak jauh dari satuan pendidikan masing-masing.
Sementara itu, peserta didik mengikuti kegiatan belajar dari rumah dengan memanfaatkan platform digital maupun media komunikasi yang ditentukan oleh sekolah.
Guru diminta memastikan materi pembelajaran tetap tersampaikan secara proporsional dan tidak memberikan beban berlebihan kepada peserta didik. Keaktifan siswa selama mengikuti pembelajaran daring juga diperhitungkan sebagai kehadiran.
Disdikbud Kota Padang juga meminta orang tua atau wali murid mengawasi pelaksanaan PJJ dan memastikan anak mengikuti kegiatan belajar dari rumah sesuai jadwal.
Selain itu, orang tua diminta membatasi aktivitas anak di luar ruangan selama kondisi kabut asap masih terjadi.
Jika anak harus keluar rumah karena keperluan mendesak, mereka diminta menggunakan masker medis atau pelindung pernapasan yang sesuai untuk mengurangi paparan udara yang tidak sehat. (WAN)





